Setelah ini, Tak Pakai Rompi Pelampung akan Disanksi Tegas

Magetan – Kejadian meninggalnya pengemudi speedboat Telaga Sarangan karena jatuh dan tenggelam mendapat atensi Pemkab Magetan.

Bupati Magetan, Suprawoto menyampaikan duka citanya. Bupati berharap kejadian wisata yang membawa petaka tidak terulang lagi.

“Ke depan perlu dipertegas penerapan standar keselamatan, baik bagi pengunjung, pengguna, dan penjual jasa di Sarangan, agar tidak berbuah petaka,” katanya dalam rilis yang diterima magetankita.com, Sabtu (5/2/2022).

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Joko Trihono mempertegas soal standar keselamatan di tempat wisata Telaga Sarangan.

Menurut dia, penggunaan rompi pelampung wajib hukumnya bagi penumpang maupun kru speedboat.

“Namun, seringkali hal ini diabaikan. Saya akan berkoordinasi dengan dishub dan kesyahbandaran untuk memberi sanksi tegas bagi yang melanggar. Bila perlu izin operasional perahunya dicabut. Ini untuk keselamatan,” katanya.

Pengemudi speedboat Telaga Sarangan, darmin, ditemukan meninggal dunia sekira jelang pukul 9 malam setelah dicari tim gabungan sejak sore. Darmin terjatuh di telaga saat memfoto penumpang perahunya. Diduga karena tak bisa berenang, dia tenggelam. Saat kejadian, dia tak mengenakan rompi pelampung. (far/mk)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkait

Hot this week

Raih WTP 12 Kali Berturut-turut, Plt Ketua DPRD Magetan: Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

Sidoarjo – Di tengah prahara kasus dugaan korupsi Pokir,...

Idul Adha 2026, Pesantren Baitul Qur’an Al Jahra Magetan Sembelih 8 Sapi dan 42 Kambing Kurban

Magetan — Pesantren Baitul Qur’an Al Jahra Magetan melaksanakan...

Syuting Kelima ‘Reality Show’ TV Eropa di Indonesia, Tiga Kali Mampir Magetan

Magetan – Magetan punya daya tarik luar biasa bagi...

Idul Adha 2026, Pemkab Magetan Salurkan 40 Kambing dan 4 Sapi Kurban ke Masjid dan Masyarakat

Magetan – Pemkab Magetan menyalurkan hewan kurban menjelang Hari...

Terbaru

Popular Categories