Sidang Lanjutan Sengketa Tanah Sugihwaras, Tergugat Tunjukkan 13 Bukti Foto dan Video

Magetan – Sidang lanjutan perkara sengketa tanah dan bangunan di Desa Sugihwaras, Maospati, memasuki tahap pembuktian.

Di hadapan Majelis Hakim, kuasa hukum tergugat perkara Nomor 14/Pdt.G/2025/PN.Mgt, menunjukkan 13 alat bukti, yakni 12 foto dan 1 video.

Salah satu Kuasa Hukum tergugat, Gunadi menjelaskan dari bukti yang disampaikan jelas terbukti pihak tergugat maupun penggugat pernah bertemu dan mendiskusikan permasalahan sengketa tanah tersebut.

Dan, dalam foto juga terbukti bahwa pada 20 Mei 2022 juga pernah mendatangi Balai Desa Sugihwaras untuk melakukan pengecekan dan menanyakan letak posisi aset tersebut.

“Bukti-bukti yang kami bawa tersebut membantah dan mematahkan pernyataan penggugat bahwa aset yang disengketakan selama kurun waktu tahun 2000-2025 tidak pernah dikunjungi dan dipermasalahkan oleh pihak tergugat tidak benar,” katanya, Rabu (19/11/2025).

Sengketa SHM 422 seluas 340 meter persegi di Desa Sugihwaras ini bermula dari gugatan Ari Krsitianti yang merupakan ahli waris dari Agli Suyanto. Penggugat saat ini menempati rumah di atas lahan tersebut. Penggugat menilai Akta Jual Beli tidak sah karena dibuat setelah pemberi kuasa meninggal dunia.

Yang digugat Yuliana Sugeng, Elizabeth Setijono, dan Paulus Hermawan. Ketiganya merupakan ahli waris dari Herry Setiyono. Turut tergugat, Notaris Feliyanti.

Kuasa hukum tergugat Gunadi dan tim yakni Evita Aggrayny Dian Savitri, Yully Bagus Trisnawan, dan Oky Andryan Dwi Prasetya menyatakan dalam perkara ini kliennya telah memiliki landasan hukum kuat sejak 1995.

Saat itu, ada transaksi jual beli tanah dan bangunan atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 422/Sugihwaras dilakukan antara almarhum Agli Suyanto dan Herry Setiyono melalui Perjanjian Ikatan Jual Beli (PIJB).

“Ada PIJB Lunas, dan Surat Kuasa berdasarkan PIJB Lunas. Kedua dokumen itu diteken Agli Suyanto dan istri Yohana Driatmi, beserta Herry Setiyono,” ungkap Gunadi.

Pelunasan PIJB itu disertai penerbitan surat kuasa menjual kepada pembeli untuk keperluan administrasi pembuatan Akta Jual Beli (AJB) dan proses balik nama. Saat itu, sertifikat asli telah diserahkan kepada Herry Setiyono.

“Kuasa menjual ini bagian dari mekanisme umum transaksi properti. Setelah lunas, pembeli berhak melanjutkan proses peralihan hak. Perjanjian juga bersifat turun temurun dan tetap berlaku meski salah satu pihak meninggal dunia,” ujar Gunadi.

Menurut Gunadi, upaya penggugat untuk membatalkan transaksi justru tidak memiliki dasar hukum. Pasal 1338 KUH Perdata menegaskan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak. Pasal 1814 KUH Perdata menyatakan kuasa yang diberikan untuk kepentingan penerima kuasa tidak dapat dicabut sepihak. (far/mk)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkait

Hot this week

Belajar dari Kasus Pokir, Ketua Partai Gelora Magetan Ingatkan Tupoksi Anggota Dewan

Magetan – Kasus dugaan korupsi dana pokir yang menimpa...

Tak Ketinggalan, ASN di Lingkup Pemerintah Kecamatan Takeran Gelar Aksi Beli Telur Peternak Magetan

Takeran - Gerakan ASN membeli telur dari peternak lokal...

Bangunan di Saluran Tambran Dua Magetan Mulai Ditertibkan, BBWS Solo Kirim Surat Teguran Pertama

Magetan – Bangunan di atas drainase Tambran, mulai ditertibkan....

Kapan Pengacara Bisa Melakukan Pendampingan di Perkara Pidana?

PERTANYAAN di atas sering menjadi pertanyaan masyarakat umum ketika...

Terbaru

Popular Categories