Jakarta – Sidang lanjutan sengketa Pilkada Magetan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahap pembuktian Pemohon dari pasangan Sujatno-Ida menghadirkan saksi untuk membuktikkan dalil gugatannya.
Tiga dari 4 saksi itu, memberikan keterangan mengenai sejumlah nama yang ada dalam daftar hadir di tiga TPS yang dimasalahkan.
Saksi Tri Andri Rianto mengaku pada saat coblosan dirinya berada di Kediri, sehingga tak menyalurkan hal suaranya di TPS 01 Desa Kinandang, Bendo.
“Saya bekerja di Kediri pada hari pencoblosan,” katanya, kepada majelis hakim MK, Jumat (7/2/2025).
Dia juga menyampaikan adiknya, Sri Wahyuni dan pamannya Basuki, juga tak hadir untuk nyoblos karena bekerja di luar kota.
Andri juga mengatakan terkait video dan surat pernyataan yang pernah dibuat dilakukan atas permintaan perangkat desa.
“Saya klarifikasi di sidang ini, dan saya cabut,” katanya.
Video dan surat pernyataan ini ditanyakan Kuasa Pihak Terkait, Regginaldo Sultan dalam persidangan.
Saksi lain, Budi mengatakan anaknya Wasis Bintoro berada di Taiwan sudah tiga tahun dan tidak ikut nyoblos di TPS 4 Desa Kinandang pada pilkada Magetan.
“Tidak pernah pulang,” katanya.
Kesaksian serupa juga disampaikan Juriyanto, yang meyakini atas Galih Susanto dan Suryaningsih tidak pulang dan tidak nyoblos di TPS 1 Desa Nguri, Lembeyan.
“Galih bekerja di Taiwan, dan Suryaningsih di Bali,” ungkap ketua RT tersebut.
Saat melakukan crosscheck soal daftar hadir ke Pihak Termohon, Ketua Majelis Hakim Suhartoyo sempat menanyakan bukti dari KPU Magetan karena menurut kuasa hukum termohon, atas nama Galih Susanto tidak terhitung.
“Makanya bapak ajukan bukti itu, bapak malah gak ajukan bukti ini kan yang krusial. Bagaimana saya bisa percaya, bapak gak backup dengan bukti. Tahu ini dipersoalkan kok gak bawa bukti,” kata Ketua Majelis Hakim.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda putusan pada Senin, 24 Februari 2025. (far/mk)