Magetan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan ajak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) adu data. Ini terkait dengan temuan data bahwa tidak ada jumlah pemilih potensial non KTP elektronik di 15 desa yang tersebar di 9 kecamatan, yang dinilai tidak logis.
“Data di desa mana atau di TPS mana? Kami siap adu data tentang jumlah pemilih potensial non KTP elektronik. Yang jelas, data temuan dialogis dari teman-teman Bawaslu akan kami tindaklanjuti,” ujar Ketua KPU setempat, Fachruddin, Rabu (12/04/2023).
Menurut dia, ada persepsi yang berbeda antara KPU dengan Bawaslu. Terutama tentang temuan dialogis Bawaslu. Misalnya, orang yang pada hari H pemilu sudah genap 17 tahun. Lalu, pensiun atau purna TNI/Polri. Dan, terkait dengan restrukturisasi tempat pemungutan suara (TPS).
“Zaman dulu, belum semua orang memiliki KTP eleltronik. Ini juga masuk data baru jumlah pemilih potensial KTP elektronik,” terang Fachruddin.
Jadi, lanjut dia, apa yang disoal Bawaslu bukan kesalahan pendataan oleh KPU. Hal tersebut hanya persoalan beda persepsi saja. Karena itu, ada varian data yang perlu disinkronkan.
“Masih ada waktu DPSHP (daftar pemilih sementara hasil pemutakhiran) untuk sinkronisasi data tanpa perubahan data.
Baik dengan Dispendukcapil maupun hasil coklit teman-teman PPK dan PPS di lapangan.
“Sampai saat ini, KPU Magetan menetapkan sejumlah 543.000 Pemilih masuk dalam Daftar Pemilih. Dan, DPS yang ditetapkan KPU adalah 265.785 pemilih laki-laki, 277.215 pemilih perempuan.
Sementara itu, terdapat total 2012 TPS dengan rincian 1975 TPS Reguler serta 37 TPS Lokasi Khusus yang berlokasi di Pondok Pesantren Al Fatah Temboro dan Lapas Magetan. (mif/mk)