Magetan – Pengelolaan dana bergulir eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Bersama perlu segera ditransformasi.
Percepatan transformasi dilakukan untuk menyelamatkan aset sebesar Rp12,7 triliun yang tersebar di 5.300 kecamatan yang selama ini tidak memiliki kepastian hukum.
Di Magetan, aset eks PNPM beragam, mulai bangunan fisik, sarana dan prasarana (Sarpras) seperti kendaraan bermotor, hingga Dana Bergulir Masyarakat (DBM) yang nilainya kurang lebih Rp44 miliar.
Anggota DPRD Jawa Timur Diana Amaliyah Verawatiningsih (Diana Sasa) menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11/2021 tentang BUMDesa, terutama soal pengelola kegiatan dana bergulir Eks PNPM, Jumat (26/11/2021).
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan tiga pembicara yakni, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Magetan, Eko Muryanto, Kabid Penataan & Kerjasama Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur, Nenny Herdianawati, dan Praktisi Bumdes dari Singosari, Malang, Agus Sudrikamto.
Diana Sasa, panggilan akrab legislator yang tinggal di Magetan itu berharap kegiatan ini bisa menjadikan Bumdes semakin maju untuk kesejahteran warga desa.
“Namanya saja sudah badan usaha. Usaha ya harus mendatang laba. Karena itu, Bumdes harus dikelola orang-orang yang cakap seperti cara seorang pengusaha dalam mengelola bidang usaha,” kata Diana Sasa di hadapan seratusan warga, perangkat dan kepala desa di acara itu.
Diana Sasa menambahkan Bumdes membutuhkan tenaga-tenaga terampil yang memiliki inovasi usaha, kemampuan akuntansi yang baik, serta adaptif atas perkembangan komunikasi ekonomi dan teknologi masa kini.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Magetan, Eko Muryanto mengatakan peraturan pemerintah tentang Bumdes ini merupakan kepastian hukum bagi desa untuk mengembangkan Bumdes.
“Kita sudah merintis pembentukan bumdes bersama, termasuk langkah-langkah terkait peralihan asset eks-PNPM. Hanya saja, selama ini belum ada pijakan hukumnya. Sekarang, tinggal menjalankan. Saya meyakini Magetan siap,” jelasnya.
Dengan dikelolanya dana eks PNPM-MPd oleh BUMDesa Bersama, maka kepemilikan aset eks PNPM secara otomatis adalah masyarakat desa. Sementara desa dalam hal ini berperan sebagai wadah yang memiliki badan hukum. Sehingga, hasil dari pengelolaan dana bergulir tersebut nantinya tidak masuk ke dalam nomenklatur Pendapatan Asli Desa (PADes), melainkan sebagai pendapatan lain yang sah. (far/mk)