Magetan – Bermaksud mengeruk keuntungan, akhirnya ditangkap polisi. Hal itu dialami oleh dua warga Magetan. Dengan modus memodifikasi mobil biar menampung banyak pertalite, keduanya harus mendekam di tahanan Mapolres setempat.
Dua warga tersebut berinisial A, warga salah satu desa di Kecamatan Panekan. Satunya inisial S, warga salah satu desa di Kecamatan Kawedanan.
Kedua warga ini ditangkap di lokasi SPBU berbeda. Pria berinisial S tersebut ditangkap saat ngisi pertalite di SPBU Desa Belotan, Kecamatan Bendo. Waktu itu, dia mengantre dengan mobil Toyota Corolla Nopol AE 1482 RG.
Sedang, pria inisial A tersebut dipergoki petugas ketika di SPBU Candirejo. Dia membawa mobil Daihatsu Zebra Nopol S 1055 RN.
Selain kedua mobil modifikasi yang digunakan sebagai angkutan, polisi juga menyita 120 liter pertalite. BBM tersebut bakal dilego Rp11.500 per liter.
Kapolres AKBP Muhammad Ridwan melalui Kasatreskrim AKP Rudi Hidajanto mengatakan modus pelaku sama. Keduanya datang di SPBU guna membeli pertalite dengan mobil yang tangkinya telah dimodifikasi.
“Tujuan modifikasi itu agar muat BBM-nya lebih banyak. Setelah mengisi di SPBU lalu dibawa pulang. Dan BBM-nya dipindah ke tempat penampungan,” terang kasatreskrim pada media
Kedua tersangka mengaku belum lama melakukan aksinya. Polisi menjerat mereka dengan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja dan UU No. 22/2001 tentang Migas. Keduanya diancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar. (mif/mk)