Minggu, 20 April 2025

Polres Magetan Meringkus Tujuh Pelaku Kejahatan BBM Bersubsidi

Maospati – Dua kendaraan berupa truk box modifikasi dan truk tangki, diamankan Satreskrim Polres Magetan. Pasalnya, dua kendaraan dari perusahaan otobus di Maospati tersebut kedapatan melangsir solar.

Dalam pengungkapan dan penangkapan yang dipimpin langsung oleh Bareskrim Polri pada Senin (4/9/2023) kemarin, polisi berhasil meringkus tujuh pelaku, yang salah satu diantaranya adalah pemilik perusahaan otobus tersebut.

“Kami mengamankan beberapa orang dari perusahaan inisial “A”. Ini modusnya membeli BBM bersubsidi jenis solar dan ditampung kemudian diangkut dalam truk tangki dan dikirim ke Surabaya,” jelas Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan melalui Kasat Reskrim AKP Rudy Hidajanto, Selasa (5/9/2023).

Sebanyak 8.000 liter solar berhasil diamankan korp baju coklat tersebut. Dari total ribuan liter yang diamankan, sekitar 4.000 liter di dalam truk box dengan wadah pool atau tandon. Kemudian, sisanya berada dalam truk tangki.

“Mereka membeli BBM bersubsidi jenis solar ini di sejumlah SPBU di wilayah Magetan. Membelinya pakai truk box itu kemudian ditampung ke tangki dan kemudian dikirim ke Surabaya untuk dijual,” tambah Kasat Reskrim.

Lebih lanjut, bahwa saat dicek lokasi gudang penyimpanannya yakni di kawasan Desa Suratmajan Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan, diketahui perusahaan otobus tersebut tidak memiliki izin angkut maupun izin simpan BBM bersubsidi. Menurut Rudy, pihaknya bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam tindak pidana tersebut.

“Pasal yang dikenakan yakni pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Untuk ancaman hukuman maksimal 6 tahun, dan saat ini kasus tersebut masih proses pemeriksaan dan ditangani langsung dengan Bareskrim Polri,” pungkasnya. (rud/mk)

Berita Terkait

Hot this week

Berita Terbaru

Advertisementspot_img
- Advertisement -

Popular Categories