Magetan – Lagi transaksi sabu-sabu (SS), disegap tim Satresnarkoba Polres Magetan. Ini dialami oleh pengendara mobil Daihatsu Ayla di pinggir Jalan Raya Sukomoro, masuk Desa Kentangan.
Tim Satresnarkoba akhirnya membekuk tiga penumpang mobil. Mereka adalah pria 29 dengan inisial Ngo, warga Desa Plangkrongan, Kecamatan Poncol. Lalu, perempuan berinisial TA, 25, warga Jl Wirabraja 56 Kel. Winongo, Kec. Manguharjo, Kota Madiun.
Polisi juga membekuk pria berinisial YDP, warga Desa Kranggan Kec. Geger, Kab. Madiun. Dari pengembangan kasusnya, tim Satresnarkoba juga Desa Sidowayah, Kec. Panekan, Magetan.
Di tempat berbeda, polisi juga menangkap EP, 32, warga Desa Cepoko, Kec. Panekan, Magetan dan SP, 44, warga Kel. Tambran, Kec/Kab Magetan. Enam tersangka diduga pengedar narkoba jenis sabu. Satunya lagi pengguna.
“Para tersangka kami kenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 / 2009 tentang Narkotika,” terang Kapolres AKBP Muhammad Ridwan dalam konferensi pers di Gedung Pesat Gatra Polres Magetan, Senin (29/8/2022).
Polisi juga menyita satu klip plastik bening berisi sabu 1.01gram SS. Termasuk mobil Daihatsu Ayla Nopol AE 1763 DL. Lalu, dua unit HP dan timbangan elektrik. “Kami mengimbau pada masyarakat untuk tidak mengedarkan atau mengonsumsi SS karena itu melanggar Undang-Undang tentang Narkotika,” kata kapolres. (mif/mk)