
Magetan – Viralnya kasus dugaan asusila yang menyangkut Kepala Desa (Kades) Kediren, Kecamatan Lembeyan, berinisial DHS, berlanjut hingga Inspektorat Pemkab Magetan.
Hari ini, Jumat (10/2/2023), enam orang perwakilan masyarakat Desa Kediren dipanggil Inspektorat untuk dimintai keterangan. Bersamaan dengan itu, ratusan warga setempat juga turut “nglurug” kantor Inspektorat. Warga meminta lurah mereka segera dinonaktifkan.
“Menindaklanjuti mosi tidak percaya kemarin, hari ini, kami menyatukan persepsi terkait apa yang diduga telah dilakukan oleh Kades Kediren,” ujar Devri Ilhami, salah seorang perwakilan masyarakat Kediren usai bertemu dengan Inspektorat.
Devri menambahkan, ada lima poin yang menjadi pembahasan dengan tim Inspektorat. Di antaranya, yaitu kepala desa telah membuat resah warga Kediren terkait pemberitaan di media, serta mencoreng nama baik Desa Kediren.
“Kita sampaikan juga terkait kepemimpinan lurah saat ini yang sangat arogan. Tidak memperhatikan aspirasi masyarakat. Selain itu, ada dugaan tindak nepotisme dalam penjaringan pengangkatan perangkat desa,” tambahnya.
Di tempat yang sama, Imam Fauzi, selaku pengawas tim dari Inspektorat menjelaskan, pemanggilan enam perwakilan masyarakat tersebut merupakan langkah awal Inspektorat. Ini guna menggali kebenaran kasus dugaan asusila yang dilakukan oleh Lurah Kediren. Masih banyak rangkaian proses guna mengungkap kasus tersebut.
“Untuk kepala desa suatu saat pasti akan panggil. Jadi masih banyak yang harus kami lakukan. Bagaimana hasilnya ke depan kita tunggu saja,” tuturnya. (rud/mk)