Wakaf Aman Bikin Umat Nyaman, Inilah Cara Daftarkan Tanah Wakaf

Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid berkomitmen akan menuntaskan pendaftaran tanah wakaf di Indonesia. Di tahun 2025 ini, Kementerian ATR/BPN menargetkan untuk mendaftarkan 561.909 tanah wakaf.

Pendaftaran tanah penting dilakukan agar status tanah wakaf diakui secara hukum dan manfaatnya bisa terus berlanjut untuk kepentingan umat. Proses pendaftaran dan sertipikasi tanah bisa dilakukan oleh nadzir atau kuasanya dengan cara datang langsung ke Kantor Pertanahan di daerah setempat.

Untuk mengurus sertipikasi tanah wakaf, pemohon perlu membawa dokumen, seperti formulir permohonan, identitas diri, bukti kepemilikan tanah, serta akta ikrar wakaf atau surat ikrar wakaf.

Perlu diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 25 Tahun 2016, untuk mengurus tanah wakaf ini pemohon tidak dibebankan biaya sepeser pun. Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan terhadap pengelolaan tanah keagamaan dan sosial, di mana wakif sebagai pihak yang mewakafkan tanah diberikan tarif Rp0,00 untuk layanan pengukuran, pemeriksaan, hingga pendaftaran tanah pertama kali.

Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan publik secara transparan dan akuntabel. Kepastian hukum hak atas tanah, termasuk tanah wakaf, merupakan bagian dari pelayanan yang Kementerian ATR/BPN prioritaskan demi mendukung kehidupan sosial keagamaan masyarakat Indonesia.

Para nadzir diharapkan untuk segera mendaftarkan tanah wakaf yang berada dalam pengelolaannya agar memiliki kepastian hukum yang kuat. Dengan adanya sertipikat tanah wakaf, risiko sengketa atau penyalahgunaan tanah dapat dicegah, sekaligus memastikan tanah tersebut digunakan sesuai dengan tujuan wakaf yang telah diikrarkan.

Berbagai upaya terus dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN untuk mempermudah proses pendaftaran, mulai dari penyederhanaan persyaratan hingga penyediaan layanan informasi di Kantor Pertanahan maupun kanal digital resmi. Hal ini diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat untuk segera mendaftarkan tanah wakaf demi kebermanfaatan jangka panjang. (far/mk)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkait

Hasil Kerja Bersama, Menteri Nusron Ungkap Lebih dari Rp23 Triliun Selamat dari Mafia Tanah

Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan...

Cek Keabsahan Sertipikat Elektronik Lebih Mudah: Tinggal Scan Barcode

Jakarta - Jumlah pemilik sertipikat tanah dalam bentuk elektronik...

Hot this week

Harga Telur Masih Anjlok, Peternak di Magetan Berencana Aksi Bersama Daerah Lain ke Pemprov Jatim

Magetan – Aksi bagi-bagi telur yang dilakukan kelompok peternak...

Baru ‘Seumur Jagung’ AS Law Firm dan LBH No Viral No Justice Magetan Punya Komitmen Pengabdian Demi Keadilan di Bumi Mageti

Magetan – Perkumpulan Pengacara Indonesia (Perari) Magetan memiliki tambahan...

Merawat Tradisi, Pemkab Magetan Gelar Jaya Jayaning Nuswantara VI

Magetan – Merawat tradisi. Inilah yang dilakukan Pemkab Magetan...

PKB Ajukan Riyin Nur Asiyah Jadi Plt. Ketua DPRD Magetan

Magetan – Pengisian Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Magetan...

Batu Nisan Makam Ki Mageti Dicuri, Bupati Magetan Prihatin dan Minta Perketat Pengawasan

Magetan – Bupati Magetan Nanik Sumantri meminta penjaga makam...

Terbaru

Harga Telur Masih Anjlok, Peternak di Magetan Berencana Aksi Bersama Daerah Lain ke Pemprov Jatim

Magetan – Aksi bagi-bagi telur yang dilakukan kelompok peternak...

Merawat Tradisi, Pemkab Magetan Gelar Jaya Jayaning Nuswantara VI

Magetan – Merawat tradisi. Inilah yang dilakukan Pemkab Magetan...

PKB Ajukan Riyin Nur Asiyah Jadi Plt. Ketua DPRD Magetan

Magetan – Pengisian Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Magetan...

Popular Categories