PPDB oh PPDB, Nilai Akademis Saja Tak Cukup untuk Bersaing

Magetan – Katakanlah namanya, Anisa. Dia lulus SD di salah satu desa di Kecamatan Ngariboyo. Semasa di SD, Anisa selalu ranking atas. Kalau tidak 1, ya 2. Paling merosot ada di peringkat 3 di kelasnya.

Anisa mendaftar SMP Negeri 1 Magetan dengan bekal nilai 94. Nilai anak yang tergolong pintar semasa di SD itu tak mampu mengatrol berada di pagu untuk bisa diterima di SMP favorit di Magetan itu. Peringkatnya melorot terus, awal mendaftar di urutan puluhan, turun mendekati urutan 200.

Nasib Anisa, juga dialami anak-anak lain. Menjadi keluhan orang tuanya. Tak bisa bersaing masuk ke sekolah negeri favorit hanya dengan bekal prestasi akademik.

Sebagian orang tua menilai, sistem PPDB yang nilainya bertambah dan berhasil masuk pagu penerimaan karena sertifikat prestasi non akademik, memiliki celah curang. Karena, sertifikat bisa dibuat.

Tapi, aturannya, memang begitu.

Kepala Sekolah SMPN 1 Magetan, Agus Sunadi menjelaskan, pihaknya melakukan PPDB sesuai aturan. Ada jalur afirmasi, perpindahan tugas orang tua atau wali, prestasi serta zonasi.

“Dasar kami adalah perbup terkait PPDB 2023. Peraturan itu berlaku untuk semua sekolah, tidak hanya sekolah kami saja,” katanya, Kamis (15/6/2023).

Ditanya soal keterkaitan sertifikat pendaftar pada ranking peserta, dirinya membenarkan hal tersebut. Sertifikat yang dimiliki siswa, bisa mendongkrak nilai dari pendaftar.

“Selain dari nilai akademis sembilan mata pelajaran itu, ditambah nilai prestasi dari anak yang mendaftar. Di dalam sertifikat tersebut, tingkat kabupaten, provinsi atau nasional, sudah ada nilainya masing-masing dan itu tertuang semua di perbup,” paparnya

Jika yang dilampirkan adalah sertifikat yang sejenis, tambah Agus, maka akan diambil satu dengan nilai tertinggi. Selain itu, ada wawancara terkait keaslian sertifikat yang dimiliki pendaftar.

“Kalau di sekolah kami, dilakukan klarifikasi terkait benar tidaknya sertifikat tersebut. Karena soal ini, diserahkan ke masing-masing sekolah. Mungkin ada sekolah lain yang melakukan tes terkait sertifikat tersebut itu tinggal kebijakan sekolahnya,” pungkasnya. (rud/mk)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkait

Hot this week

Akur di Tengah Kota Magetan, untuk Unesa Tanpa Syarat

Magetan - Rencana pengembangan Kampus 5 Unesa di Kota...

Dukung Hadirnya Kampus Baru Unesa di Magetan, Praktisi Pendidikan dan Anggota DPRD Beri Catatan

Magetan - Rencana pengembangan kampus 5 Unesa di tengah...

Hibah Tanah untuk Pengembangan Kampus 5 Unesa Masih dalam Kajian Pemkab Magetan

Magetan – Pemkab Magetan masih mengkaji permohonan hibah tanah...

Pansel Seleksi Perumdam Lawu Tirta Magetan Umumkan Tiga Nama Lolos Seleksi UKK

Magetan – Panitia Seleksi Dewan Pengawas Perumdam Lawu Tirta...

Terbaru

Akur di Tengah Kota Magetan, untuk Unesa Tanpa Syarat

Magetan - Rencana pengembangan Kampus 5 Unesa di Kota...

Hibah Tanah untuk Pengembangan Kampus 5 Unesa Masih dalam Kajian Pemkab Magetan

Magetan – Pemkab Magetan masih mengkaji permohonan hibah tanah...

Pansel Seleksi Perumdam Lawu Tirta Magetan Umumkan Tiga Nama Lolos Seleksi UKK

Magetan – Panitia Seleksi Dewan Pengawas Perumdam Lawu Tirta...

Popular Categories