Kasus Pemukulan Ketua PCNU, LBH Ansor Magetan Tak Terima dan Ancang-ancang Bawa ke Ranah Hukum

Magetan – LBH Ansor Magetan menyatakan tindakan Kades Kebonagung, Balerejo, Madiun telah melampaui batas dan melanggar sumpah jabatannya.

Pernyataan ini disampaikan sebagai sikap atas tindak penganiayaan yang dilakukan Kades Kebonagung terhadap Ketua PC NU magetan, KH Susanto.

Koordinator LBH Ansor Wilayah Mataraman I, Zainal Faizin mengatakan tindakan Kades Kebonagung yang memukul leher bagian belakang dan mulut sebelah kanan bawah Ketua PCNU Magetan telah memenuhi unsur-unsur delik pidana. Tindakan itu dianggap membahayakan keselamatan nyawa orang lain serta dapat menimbulkan permusuhan antar golongan.

LBH Ansor menuntut tanggung jawab secara konstitusional, agar ada penegakan hukum dan keadilan

“Saat beliau hendak pulang, pamit dan salaman dengan undangan, terakhir bersalaman dengan kepala desa. Usai itu tiba-tiba dipukul di bagian belakang leher dan bibir kanan,” katanya saat ditanya kronologi, Selasa (2/12/2025).

Zainal menjelaskan LBH Ansor Magetan tidak bermaksud memperkeruh keadaan, namun prihatin, atas perlakuan semena-mena terhadap kyai.

“Kasus ini berpotensi memicu konflik. Kami akan mengambil langkah hukum sebagai solusi terakhir (ultimum remidium), agar memberikan pelajaran kepada publik bahwa tidak boleh ada tindakan semena-mena karena jabatannya,” jelasnya Zainal.

LBH Ansor Magetan berharap Kepolisian Resort Kabupaten Madiun melaksanakan tugasnya demi hukum dan demi ketertiban masyarakat. (far/mk)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkait

Hot this week

spot_img
spot_img

Popular Categories

spot_img