Magetan – DPRD Magetan memastikan tidak ada pengembalian berkas dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait usulan pemberhentian dan peresmian pengangkatan calon pengganti Ketua DPRD Magetan atas nama Riyin Nur Asiyah.
DPRD Magetan juga memastikan usulan itu telah memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Surat dari pemprov Jatim tertanggal 29 Juli 206 merupakan tindak lanjut atas surat dari Pimpinan DPRD Magetan berkaitan dengan Usulan Pemberhentian Pimpinan DPRD dan Peresmian Pengangkatan Calon Pengganti Pimpinan DPRD Magetan atas nama Riyin Nur Asiyah.
Dalam surat itu DPRD diminta untuk melengkapi administrasi dan memenuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB). Seperti, berkas-berkas risalah rapat paripurna, berita acara, dan lain-lain.
“Sebenarnya yang demikian, merupakan proses yang biasa karena hasil sidang paripurna adalah berupa Surat Keputusan DPRD yang merupakan salah satu produk hukum daerah, seperti halnya Peraturan Bupati, Peraturan Daerah. Prosesnya pasti berulang sesuai arahan Provinsi untuk penyempurnaan,” kata Wakil Ketua DPRD, Pangajoman, Sabtu (1/8/2026).
Menurutnya, berkas-berkas dan kelengkapan sedang disiapkan yang akan segera dikirimkan ke Provinsi.
Pangajoman juga meluruskan, kalau ada yang menyampaikan pimpinan DPRD sudah bersurat dua kali itu tidak benar. DPRD Magetan melakukan sidang paripurna dan SK sidang dikirimkan ke Provinsi, sekali. (far/mk)
