Magetan – Upaya DPRD Magetan memediasi hubungan karyawan dan direksi Perumdam Magetan yang sedang memanas, berhasil.
Melalui rapat Kamis (8/12/2022), perwakilan Paguyuban Lawu Tirta, Dewan Pengawas, dan Direksi Perumdam Magetan, mencapai kata sepakat.
Pertemuan yang awalnya berlangsung panas itu, berakhir dengan sesi foto bersama. Ini terjadi setelah Ketua Dewan Pengawas Perumdam Magetan, Elmi Kurniarto, membuka angka gaji direksi Perumdam Magetan dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) 2023.
“Gaji dirut sebelumnya, sekitar Rp 20 juta sekian. Sekarang diusulkan Rp 23-an Juta. Naik sekitar Rp 3 juta. Bukan seperti yang disebutkan paguyuban karyawan,” kata Kepala Bappeda Magetan itu.
Elmi menjelaskan RKAP Perumdam Magetan, tak hanya soal gaji. Ada soal investasi, kesejahteraan, proyeksi bisnis.
“Kami ini ada di posisi perusahaan dan karyawan. Untuk kemajuan perusahaan dan kesejahteraan karyawan,” katanya.
Direktur Utama Perumdam Magetan, Choirul Anam menambahkan dasar kenaikan gaji karyawan dan direksi karena beberapa hal selain aturan mulai dari Perda dan Permendagri.
“Ada alasan inflasi, kenaikan harga-harga barang. Kemampuan finansial PDAM yang baik. Prestasi yang semula ranking 20-an menjadi 10 besar di Jatim. Target kami, tahun depan berada 5 besar se-jatim,” jelasnya.
Usai pertemuan yang dipimpin Ketua DPRD Magetan Sujatno, Juru Bicara karyawan PDAM Magetan, Asmar Multy, mengatakan karyawan menerima usulan gaji direksi yang disampaikan dalam rapat.
“Kalau naik sekitar Rp 3 juta, ya masih rasional. Sebelumnya kan tidak,” katanya.
Sebelumnya, Paguyuban Lawu Tirta menolak usulan kenaikan gaji direksi yang mencapai Rp 6,9 juta. Menurut mereka, kenaikan sebesar tak memenuhi rasa keadilan dan kepantasan karena karyawan hanya naik Rp 200 ribu.
Karyawan berkirim surat ke Bupati selaku Kuasa Pemilik Modal Perumdam Magetan, dan Ketua DPRD Magetan.
“Karyawan ini adalah aset utama perusahaan. Gejolak yang terjadi di mereka sudah seharusnya diselesaikan dengan baik,” kata Ketua DPRD Magetan, Sujatno, saat membuka rapat. (far/mk)