Ada yang baru dalam sosialisasi gempur rokok ilegal yang digelar Satpol PP dan Damkar Magetan, di desa Klagen Gambiran, Barat, Sabtu (1/7/2023).
Erik Setyawan dari perwakilan kantor bea cukai Madiun mengatakan Juli 2023, toko yang menjual tembakau iris harua punya izin dan tembakau dengan saus yang dijual kini berpita berpita cukai.
“Ini aturan baru yang relaksasi sampai Juli ini,” katanya.
Penjelasan ini disampaikan saat menjawab pertanyaan Tawang, warga Pesu dalam talkshow sosialisasi gempur rokok ilegal.
Sosialisasi ini dihadiri Bupati Magetan Suprawoto, Wakil Bupati Nanik Endang Rusminiarti, dan bacalon Anggota DPD, Agus Rahardjo.
Bupati Magetan Suprawoto mengatakan APBD Magetan merupakan salah satu yang kecil di Jawa Timur.
Cukai untuk kabupaten Rp 31 Milyar, naik setelah ada pabrik Gudang Garam di Prampelan. Tahun lalu, Rp 21 milyar.
Sebagian dana itu untuk membangun Puskesmas Lembeyan dan Panekan, tahun ini selesai. Nanti, bisa jadi di Kartoharjo dan Barat.
“Ini bukan sosialisasi untuk merokok, tapi bila Panjenengan merokok belilah yang berpita cukai. Karena itu menjadi penerimaan negara untuk membangun,” katanya.
Sosialisasi gempur rokok ilegal ini sangat penting. Karena, pita cukai merupakan penerimaan pajak. Membeli rokok tanpa pita cukai itu merupakan perbuatan tidak jujur.
Selalu ada stan Bazar dan Pameran UMKM dalam setiap gelaran acara Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal. Ibarat sekali merengkuh dayung, dua tiga pulau terlampaui.
Acara sosialisasi gempur rokok ilegal yang menyuguhkan hiburan dan ditonton banyak warga memang diharapkan menjadi magnet untuk menggerakkan ekonomi.
Bupati Magetan selalu mengunjungi stan bazar dan UMKM. Di Desa Klagen Barat, Pak Bupati menyempatkan membubuhkan tanda tangan ke salah satu stan batik sebagai simbol dukungan. (adv/mk)