BerandaPeristiwaBerdiri di Atas Tanah Seluas 56,8 Hektare, Istana Negara dan Istana Garuda...

Berdiri di Atas Tanah Seluas 56,8 Hektare, Istana Negara dan Istana Garuda di IKN Telah Bersertipikat

Nusantara – Istana Negara dan Istana Garuda yang menjadi kebanggaan bangsa Indonesia kini resmi bersertipikat. Sertipikat Tanah Elektronik berupa Hak Pakai telah diserahkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kepada Menteri Sekretaris Negara, Pratikno dan disaksikan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), Jumat (11/10/2024).

“Bidang tanah yang diserahkan itu seluas 56,8 hektare, sebetulnya ini satu bidang meliputi Istana Negara tempat kita berada saat ini, dan juga Istana Garuda yang ada di belakang,” ujar Menteri AHY usai penyerahan yang berlangsung di Halaman Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Provinsi Kalimantan Timur.

Adapun sertipikat yang diserahkan tersebut merupakan Sertipikat Hak Pakai Nomor 11 ini diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Penajam Paser Utara yang tercatat atas nama Pemerintah Republik Indonesia, c.q. Kementerian Sekretariat Negara.

Diterbitkan di atas tanah berstatus Hak Pengelolaan (HPL) milik Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Sertipikat Hak Pakai menjadi alas hukum untuk tanah tempat berdirinya Istana Negara dan Istana Garuda yang menjadi kebanggaan masyarakat Indonesia.

Penyerahan sertipikat bersamaan dengan peresmian Istana Negara oleh Presiden Jokowi. Sementara itu, Istana Garuda masih dalam tahap penyempurnaan dan akan diresmikan pada waktu yang berbeda.

“Untuk Istana Garuda, sesuai penjelasan Presiden Jokowi bahwa masih perlu waktu untuk penyelesaiannya, perapihan, dan penyempurnaan. Insyaallah kemudian pada saatnya oleh Bapak Prabowo Subianto setelah beliau dilantik sebagai Presiden periode 2024-2049,” tambah Menteri AHY.

Dalam kesempatan ini, Presiden Jokowi secara simbolis meresmikan Istana Negara yang kerap digunakan untuk berbagai kegiatan kenegaraan. Peresmian ini dihadiri sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga Kabinet Indonesia Maju. (far/mk)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Jeda

KATA Jeda bagi masyarakat awam dimaknai sebagai waktu berhenti sejenak. Berhenti sejenak untuk melepas...

Bangun Atmosfer Inklusif untuk Dongkrak Minat Baca, Festival Literasi Magetan 2026 Hadirkan Pentas Seni Musik Pelajar

Magetan – Upaya untuk mendongkrak minat baca dari segala lini diupayakan Dinas Kearsipan dan...
spot_img

Artikel Terkait