Karas – Sebanyak 87 anggota BPD di wilayah Kecamatan Karas, telah resmi dikukuhkan dengan tambahan masa jabatan 2 tahun hingga 2027.
“Masa jabatan BPD di tiap desa yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun. Hal ini sesuai Keputusan Bupati berdasarkan Undang-Undang Nomer 3 tahun 2024, atas perubahan Undang-Undang nomer 6 tahun 2014,” kata Harsono, Camat Karas, Magetan, Selasa (9/7/2024).
Pengukuhan tersebut dilaksanakan di balai kantor kecamatan, dipimpin langsung camat dengan dihadiri seluruh kepala desa di Kecamatan Karas bersama Forkopimca.
“Laksanakan tugas BPD sesuai amanahnya. Pengabdian anggota BPD sangat diperlukan untuk membangun desa di wilayah masing-masing,” ungkap Harsono, usai pengukuhan.
Ia juga berharap anggota BPD di Kecamatan Karas dapat meningkatkan semangat pengabdian kepada masyarakat.
“Setelah masa jabatan diperpanjang, diharapkan dapat lebih meningkatkan kapasitasnya sebagai penyeimbang di pemerintahan desa. Yakni menjadi lembaga pengawas serta sebagai kontrol dalam penggunaan anggaran dana desa,” jelasnya.
Selain sebagai fungsi kontrol di pemerintahan desa, Harsono menyebut, BPD juga ikut andil dalam membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
“Ikut menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa,” pungkasnya. (far/mk)





