Barat – Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 12 desa di Kecamatan Barat dikukuhkan, di kantor kecamatan setempat, Selasa (9/7/2024).
Pengukuhan serentak ini dilakukan setelah secara resmi mendapatkan perpanjangan dua tahun, sehingga masa jabatan 2019-2025 bertambah hingga 2027.
Pengukuhan perpanjangan masa jabatan BPD ini sesuai Keputusan Pj Bupati Magetan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, khususnya tentang Perubahan Masa Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun.
Camat Barat Muhammad Salim, mengatakan BPD adalah mitra kerja pemerintah desa. Oleh karena itu, diharapkan kepada agar dapat selalu menjalin kerja sama, baik antar sesama anggota BPD, pemerintah desa, maupun dengan lembaga lain yang ada di desa.
“Penyelenggaraan pemerintahan desa pada hakekatnya adalah wahana pengabdian dalam upaya meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat. Sebagai mitra pemerintah desa, BPD harus bisa ikut serta merencanakan, menggerakkan, dan mengawasi pembangunan, serta menumbuhkembangkan swadaya gotong royong masyarakat,” jelas Pak Camat.
Mengutip pesan Pj Bupati Magetan, Salim mengingatkan dana desa ke depan akan lebih besar, sehingga BPD harus ikut serta mengawal penggunaan dana desa agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, dan untuk kesejahteraan rakyat.
Acara pengukuhan dan peningkatan kapasitas anggota BPD Kecamatan Barat ini dihadiri kepala desa, dan jajaran forkompimca Barat. (far/mk)