Karangrejo – Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 11 desa di Kecamatan Karangrejo, dikukuhkan Camat di kantor kecamatan setempat, Selasa (9/7/2024).
Camat Karangrejo, Secondany Budi Wirawan mengatakan, pengukuhan perpanjangan masa jabatan BPD ini sesuai Keputusan Pj Bupati Magetan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, khususnya tentang Perubahan Masa Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun.
“Dengan penambahan masa jabatan BPD 2 tahun, diharapkan betul-betul bisa mewarnai dalam konteks perjalanan di pemerintahan desa. Sehingga bisa menjadi fungsi kontrol dan menampung aspirasi masyarakat,” katanya.
Secondany berharap, selain menjadi mitra kerja pemerintah desa, anggota BPD di tiap-tiap desa bisa menjalin kerja sama dengan pemerintah desa. Dan, dibantu Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) yang terbentuk pada tahun 2023.
“BPD harus menjalankan fungsinya sebagai lembaga desa, sehingga jadi balance dan transparan antara aspirasi masyarkat dengan pemerintah desa,” jelas Camat Karangrejo.
Ketua BKAD Karangrejo Magetan, Eko Diduk Prihandono menyampaikan, sesuai masa jabatan kepala desa bertambah 2 tahun, pihaknya berharap BPD bisa bekerjasama dengan baik dalam memajukan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat.
“BPD bisa bekerjasama dengan pemerintah desa di wilayah masing-masing, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman untuk memperlancar pembangunan di desa menjadi lebih baik lagi,” pungkasnya.
Acara pengukuhan dan peningkatan kapasitas anggota BPD Kecamatan Karangrejo dihadiri seluruh kepala desa wilayah kecamatan, dan jajaran Forkompimca Karangrejo. (far/mk)