Magetan – Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan telah menetapkan Kepala Desa Ngariboyo,, Sumadi, sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa pada pengelolaan tahun 2018-2019.
Penjabat (Pj) Bupati Magetan Hergunadi sudah mengetahui kabar penetapan tersebut. Menurut Hergunadi, dia menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang sedang berjalan.
“Ya kami taat hukum, maka akan kami ikuti prosesnya,” ucap Hergunadi, Sabtu (11/5/2024).
Menyikapi hal tersebut, Mantan Sekda Magetan tersebut mengungkapkan, pemkab berencana akan melaksanakan peningkatan SDM bagi kepala desa di Magetan.
“Dari kepala desa yang ada, mungkin masih perlu adanya peningkatan SDM tentang masalah pengelolaan anggaran,” jelasnya.
Berkaca pada kasus Kades Ngariboyo, Hergunadi mengimbau kepada para kepala desa untuk lebih berhati-hati dalam pengelolaan anggaran.
“Kami terus ingatkan. Hati-hati dalam pengelolaan anggaran, jangan main-main soal anggaran,” himbaunya.
Terkait surat Plt Kades, Hergunadi belum menerima surat pengajuan tersebut. Hal itu lantaran usai ditetapkan tersangka, besoknya sudah mulai libur panjang.
Disinggung akankah sekretaris desa menjadi plt, Hergunadi masih belum bisa memutuskan, lantaran sekdes ngariboyo adalah anak dari tersangka.
“Untuk Plt nanti kami lihat dululah, siapa yang akan dijadikan plt,” pungkasnya. (rud/mk)





