BerandaPeristiwaDiawali Razia di Tiga Kecamatan, Satpol PP dan Damkar Magetan Mulai Gempr...

Diawali Razia di Tiga Kecamatan, Satpol PP dan Damkar Magetan Mulai Gempr Rokok Ilegal

Magetan – Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan memulai kegiatan gempur rokok ilegal dengan melakukan razia.

“Operasi gabungan ini dilaksanakan tim resmi berdasarkan Keputusan Bupati Magetan,” kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakkda) Satpol PP dan Damkar Magetan, Gunendar, Rabu (21/5/2025).

Operasi yang melibatkan pihak Kantor Bea Cukai Madiun, kepolisian, dan kejaksaan ini menyasar warung dan toko di tiga kecamatan, yakni Panekan, Sukomoro, dan Kawedanan.

Gunendar menjelaskan kegiatan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Aturan ini mengatur pelaksanaan operasi secara ketat. Sosialisasi tidak boleh dilakukan secara outdoor, hanya indoor. Sebelum operasi, tim juga wajib melakukan maksimal empat kali pengumpulan informasi terlebih dahulu,” jelasnya.

Satpol PP dan Damkar Magetan berharap, kegiatan ini mampu menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Magetan. Serta, mengajak masyarakat turut berperan aktif dalam pengawasan.

Selain razia, petugas juga memberikan edukasi kepada pemilik warung tentang bahaya dan sanksi hukum menjual rokok ilegal.

Masyarakat diimbau untuk tidak tergiur harga murah, karena membeli atau menjual rokok ilegal bisa berdampak hukum serius.

“Rokok ilegal merugikan negara karena tidak membayar cukai. Lebih dari itu, rokok ilegal juga membahayakan kesehatan. Mari kita lawan bersama. Siapa lagi yang akan menjaga Magetan kalau bukan kita sendiri,” tegasnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelaku yang terbukti mengedarkan rokok tanpa pita cukai atau dengan cukai palsu dapat dijerat pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Pemerintah berharap, masyarakat tidak hanya menyadari bahaya rokok ilegal, tetapi juga memahami konsekuensi hukum jika terlibat dalam peredarannya. (adv/far/mk)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Perkuat Semangat Kebangsaan dan Pengabdian, PKS Magetan Gelar Upacara Hari Kemerdekaan

Magetan - Dewan Pengurus Tingkat Daerah (DPTD) PKS Magetan menggelar upacara Hari Kemerdekaan RI...

Merayakan HUT ke-81 RI dengan Gembira untuk Semua, Bupati Magetan Bagikan Bingkisan Kemerdekaan dan Bendera

Magetan – Akbar Nusa Wardhana, bersama Ibunya Sumarsini menjadi yang pertama menerima Bingkisan Kemerdekaan...

Talenta Komunikasi Masa Depan: Tangguh, Inovatif, dan Tangkas Menghadapi Disrupsi AI

PADA kesempatan yang berbahagia ini perlu kami sampaikan, lembaga pendidikan tinggi Stikosa-AWS didirikan, sebagai...

Artikel Terkait