BerandaPeristiwaDiawali Razia di Tiga Kecamatan, Satpol PP dan Damkar Magetan Mulai Gempr...

Diawali Razia di Tiga Kecamatan, Satpol PP dan Damkar Magetan Mulai Gempr Rokok Ilegal

Magetan – Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan memulai kegiatan gempur rokok ilegal dengan melakukan razia.

“Operasi gabungan ini dilaksanakan tim resmi berdasarkan Keputusan Bupati Magetan,” kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakkda) Satpol PP dan Damkar Magetan, Gunendar, Rabu (21/5/2025).

Operasi yang melibatkan pihak Kantor Bea Cukai Madiun, kepolisian, dan kejaksaan ini menyasar warung dan toko di tiga kecamatan, yakni Panekan, Sukomoro, dan Kawedanan.

Gunendar menjelaskan kegiatan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Aturan ini mengatur pelaksanaan operasi secara ketat. Sosialisasi tidak boleh dilakukan secara outdoor, hanya indoor. Sebelum operasi, tim juga wajib melakukan maksimal empat kali pengumpulan informasi terlebih dahulu,” jelasnya.

Satpol PP dan Damkar Magetan berharap, kegiatan ini mampu menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Magetan. Serta, mengajak masyarakat turut berperan aktif dalam pengawasan.

Selain razia, petugas juga memberikan edukasi kepada pemilik warung tentang bahaya dan sanksi hukum menjual rokok ilegal.

Masyarakat diimbau untuk tidak tergiur harga murah, karena membeli atau menjual rokok ilegal bisa berdampak hukum serius.

“Rokok ilegal merugikan negara karena tidak membayar cukai. Lebih dari itu, rokok ilegal juga membahayakan kesehatan. Mari kita lawan bersama. Siapa lagi yang akan menjaga Magetan kalau bukan kita sendiri,” tegasnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelaku yang terbukti mengedarkan rokok tanpa pita cukai atau dengan cukai palsu dapat dijerat pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Pemerintah berharap, masyarakat tidak hanya menyadari bahaya rokok ilegal, tetapi juga memahami konsekuensi hukum jika terlibat dalam peredarannya. (adv/far/mk)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

KKN-T UNESA Bedagung Berdayakan PKK Sulap Limbah Jadi Produk Bernilai dari Kompos hingga Bioleather

Panekan - Kelompok Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) Universitas Negeri Surabaya (UNESA) Desa Bedagung,...

Keren! Cara Anak Muda Promosikan Magetan lewat ‘Magetan Cars Day’

Magetan - Pencinta otomotif di Magetan dari berbagai komunitas punya cara tersendiri untuk menguatkan...

Catatan Kritis Golkar dalam Pandangan Umum Fraksi atas Raperda Perubahan APBD 2026

Magetan – Fraksi Golkar DPRD Magetan punya sorotan tajam pada Rancangan Peraturan Daerah tentang...
spot_img

Artikel Terkait