Ngawi – Kantor Bea Cukai Madiun memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dan ribuan liter minuman beralkohol tanpa izin di Pendapa Wedya Graha dan TPA Selopuro, Ngawi, Rabu (18/6/2025).
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madiun, Dwi Jogyastara, merinci Barang Kena Cukai (BKC) ilegal tersebut 4,4 juta batang rokok ilegal berjenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM), serta 1.058 liter minuman mengandung etik alkohol (MMEA) illegal.
BKC ilegal yang dimusnahkan itu merupakan hasil 3 penindakan di bulan April 2023. Kemudian, 62 penindakan pada Agustus–Desember 2024, dan 22 penindakan pada Januari-April 2025.
“Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penindakan BKC illegal ini mencapai Rp4,8 miliar,” ujarnya.
Secara simbolis pemusnahan dilakukan dengan memecah botol-botol berakohol itu, dan membakar ribuan batang rokok illegal di depan Pendapa Ngawi. Pemusnahan kemudian dilanjutkan di TPA Selopuran dengan menghancurkan menggunakan alat berat.
Kegiatan ini juga dihadiri perwakilan dari Magetan, yakni Kasatpol PP dan Damkar Magetan, Rudy Harsono dan Kabid Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Magetan, Gunendar. (far/mk)





