Selasa, 4 November 2025

Dua Gugatan Nur Wakhid, akan Disidangkan Mulai 12 November 2025 di PN Magetan

Magetan – Pergantian Antar Waktu (PAW) yang diajukan PKB terhadap Nur Wakhid digugat di pengadilan.

Melalui kuasa hukumnya Nurcahyo, Nur Wakhid menggugat sejumlah pihak karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.

Ada dua gugatan yang teregister di Pengadilan Negeri Magetan pada 31 Okober 2025. Gugatan pertama, nomor 34/Pdt.G/2025/PN Mgt dengan tergugat, Ketua DPRD Suratno dan 3 Wakil Ketua DPRD, yakni Suyatno, Puthut Pujiono, dan Pangajoman.

Gugatan kedua, teregister dengan nomor 35/Pdt.G/2025/PN Mgt dengan tergugat I Ketua DPC PKB Magetan Suratno, dan Tergugat II Sekretaris DPC PKB Nanang Zainudin.

“Sidang pertama untuk dua perkara itu pada 12 November 202 pukul 09.00 WIB,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Magetan, Deddi Alparesi, Senin (3/11/2025).

Untuk perkara nomor 34, Majelis Hakim antara lain, Putri Nugraheni Septyaningrum selaku Ketua Majelis, Cesar Antonio Munthe dan Sartika Dewi Hapsari sebagai hakim anggota.

Sedang perkara nomor 35, Wakil Ketua PN Magetan Rintis Candra selaku Ketua Majelis, Nur Wahyu Lestariningrum dan Andi Ramdhan Adi Saputra sebagai Hakim anggota. (far/mk)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkait

Hot this week

Berita Terbaru

spot_img
spot_img

Popular Categories