BerandaPeristiwaTanggapi Polemik Usulan di Perubahan APBD 2026, Wakil Ketua DPRD Magetan Ceritakan...

Tanggapi Polemik Usulan di Perubahan APBD 2026, Wakil Ketua DPRD Magetan Ceritakan Kronologinya

Magetan – Polemik peruntukan anggaran yang berkembang di publik ditanggapi Wakil Ketua DPRD Magetan, Pangajoman.

Dia memastikan saat ini belum ada keputusan dan pembahasan yang mendalam terkait KUA-PPAS Perubahan APBD 2026.

“Masih sangat awal, malah lebih berkembang polemik pembahasan yang ada di ruang publik,” katanya, Jumat (28/8/2026).

Mas pang, panggilan akrabnya, berharap masyarakat tidak salah menafsirkan bahwa  pendapat yang disampaikan sudah merupakan keputusan final Badan Anggaran DPRD.

Menurutnya, Badan Anggaran itu terdiri atas perwakilan dari 8 fraksi yang ada di DPRD secara proporsional. Total, ada 23 orang beserta pimpinan.

“Jadi bukan pendapat satu orang kemudian mewakili keseluruhan Badan Anggaran,” ungkapnya.

Mas Pang mengatakan perwakilan fraksi-fraksi yang ada di Badan Anggaran ini nanti akan membahas KUA-PPAS Perubahan 2026 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Mas Pang menceritakan, rapat Badan Anggaran baru selesai pada tahapan menyelesaikan pembahasan KUA dan akan melangkah ke pembahasan PPAS.

Di tengah pembahasan KUA, telah disampaikan adanya Peraturan Menteri Keuangan tentang Kurang Bayar Pemerintah Pusat yang totalnya sekitar Rp38 Miliar. TAPD sudah mengajukan kerangka besar alokasi peruntukan anggaran tersebut.

Banggar menyatakan akan membahasnya pengajuan itu saat PPAS. Saat akan membahas PPAS, disampaikan rancangan alokasi itu di dalam 15 item, beberapa diantaranya untuk videotron, toilet sekolah, pengadaan mobil operasional kecamatan.

“Sebenarnya ada jeda untuk pembahasan PPAS, bisa saja komisi mendalami dengan mitranya terkait tambahan anggaran ini, misal terkait toilet di SD, Dispora kan ya mitra Komisi A, komisinya Pak Didik. Kenapa harus berdebat di Publik dibahas saja di Komisi A bahkan bisa dilakukan audit di lapangan oleh Komisi A, kan lebih efektif dan berdasar data bukan asumsi dan persepsi yang malah membingungkan masyarakat,” jelasnya.

Pembahasan KUA PPAS merupakan rangkaian pembahasan sampai nanti ditetapkannya Raperda APBD Perubahan 2026. Dinamika pembahasan banggar tetap mempertimbangkan pendapat 8 fraksi yang ada di DPRD, bukan 1 fraksi saja. (far/mk)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Jeda

KATA Jeda bagi masyarakat awam dimaknai sebagai waktu berhenti sejenak. Berhenti sejenak untuk melepas...

Bangun Atmosfer Inklusif untuk Dongkrak Minat Baca, Festival Literasi Magetan 2026 Hadirkan Pentas Seni Musik Pelajar

Magetan – Upaya untuk mendongkrak minat baca dari segala lini diupayakan Dinas Kearsipan dan...
spot_img

Artikel Terkait