Senin, 19 Januari 2026

Hadapi Sidang Perdana, Kuasa Hukum Tersangka Kasus PNPM Karas: Semuanya akan Terbuka di Persidangan

Magetan – Tersangka kasus dugaan korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kecamatan Karas tahun 2018-2020, ANRH, bakal menjalani sidang perdana hari ini, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (23/02/2023).

Kuasa hukum tersangka Ahmad Setiawan mengatakan, pihak siap untuk menjalani proses sidang perdana itu.

“Yang kami siapkan untuk sidang perdana ini lebih banyak faktor non teknis. Menguatkan psikis dan mental klien kami. Apapun pasti ada guncangan apalagi klien kami baru saja melahirkan anaknya. Perjalanan ini masih panjang,” kata pria yang akrab disapa Wiryo itu.

Wiryo meyakini dugaan korupsi dana PNPM ini tak bisa dilakukan sendirian. “Semuanya akan terbuka di persidangan. Tinggal langkah penegak hukum nanti menyeledikinya setelah bukti-bukti dibuka di persidangan,” katanya.

ANRH ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PNPM Kecamatan Karas yang merugikan negara senilai Rp 3,4 Milyar. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (far/mk)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkait

Hot this week

spot_img
spot_img

Popular Categories

spot_img