Magetan – Rapat Paripurna DPRD Magetan dengan agenda Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2025 digelar Rabu (8/7/2026) malam.
Rapat yang dipimpin Plt Ketua DPRD Suyatno, Bupati Magetan Nanik Sumantri menyampaikan tanggapan atas pertanyaan fraksi di DPRD Magetan yang disampaikan rapat paripurna sebelumnya. Salah satu pertanyaan yang mencuat dari fraksi di DPRD, mengenai temuan BPK dalam Laporan Keuangan tahun 2025.
Dalam penyampaiannya Bupati telah memerintahkan pada OPD terkait untuk segera melakukan percepatan penyelesaian dengan rencana aksi antara lain, Peraturan Bupati Magetan terkait kebijakan akuntansi yang memuat kebijakan PSAP terbaru dalam proses drafting.
Lalu, kesalahan klasifikasi belanja disebabkan adanya perbedaan pemahaman terhadap penggunaan akun, selanjutnya akan dilakukan sosialisasi, evaluasi dan verifikasi akun perangkat daerah. Terkait temuan pengelolaan retribusi pasar, ditindaklanjuti dengan mengintruksikan pemungutan sesuai tarif perda, memproses pengajuan keringanan tarif berdasrkan kajian.
Berikutnya, pengaturan atas pemanfaatan dan penggunaan ruang milik jalan melalui Perda akan dimulai tahapannya pada tahun ini, sedangkan untuk tarifnya akan ditambahkan dalam perubahan perda tentang pajak dan retribusi daerah.
Terkait kekurangan volume, telah dilakukan evaluasi kinerja PPK, konsultan pengawas maupun penyedia, dan melakukan tindakan sesuai ketentuan.
Dalam rangka memperbaiki pengelolaan hibah akan dilakukan perbaikan petunjuk teknis dan mekanisme monitoring dan evaluasi serta penyempurnaan naskah NPHD sebagai antisipasi sekaligus penegasan atas kewajiban dan tanggungjawab para pihak.
“Semua dilakukan untuk memastikan memastikan ketaatan peraturan perundangan serta pemantauan penyelesaian rekomendasi tindak lanjut BPK,” kata bupati.
Sebelumnya, DPRD Magetan mendesak bupati untuk menjawab rinci dan Langkah peneyelesaian mengenai 10 temuan BPK dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2025.
Temuan itu di antaranya, kesalahan penganggaran belanja barang dan jasa, kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah proyek, pengelolaan hibah yang belum optimal, hingga pengelolaan aset tetap yang memerlukan pembenahan. Temuan lain, pengelolaan belanja hibah yang berasal dari kegiatan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD tahun 2025 yang dinilai belum memadai. (far/mk)
