Rabu, 18 September 2024

Kekinian, Dishub Pemkab Magetan Miliki Layanan Digital Pembayaran QRIS Parkir

Magetan – Inovasi penggunaan teknologi dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan. Ini terkait dengan pembayaran retribusi parkir yang menggunakan sistem QRIS atau Quick Respons Code Indonesian Standard.

Selain QRIS, di era Bupati Suprawoto dan Wakil Bupati Nanik Endang Rusminiarti juga memiliki Smart E-Pol Kir. Ini merupakan aplikasi layanan bagi pemilik kendaraan umum dan angkutan barang, yang hendak melakukan uji kir.

Program QRIS maupun Smart E-Pol Kir ini, salah satu tujuannya adalah peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Magetan.

“Untuk inovasi di sektor pelayanan retribusi parkir dengan menggunakan sistem pembayaran QRIS ini kami uji coba di dua titik,” ujar Kepala Dishub, Welly Kristanto, Minggu (23/10/2022).

Kedua titik yang pembayaran bisa menggunakan QRIS itu, di Jl Yos Sudarso dan Jl MT Haryono Magetan. “Sistem QRIS ini lebih praktis. Karena tinggal men-scan QRIS pada juru parkir,” imbuh Welly.

Ke depan, Dishub berencana memberlakukan sistem pelayanan pembayaran QRIS di semua titik parkir di wilayah Kota Magetan. “Ini uji coba dulu. Karena, masa depan itu, menurut saya adalah digitalisasi,” ungkap dia.

Retribusi Parkir Kelak Pakai QRIS, PAD 2022 Terlampaui

Dengan uji coba penerapan pembayaran parkir melalui QRIS, diharapkan kelak bisa mendongkrak PAD. Hingga 10 bulan dalam tahun berjalan 2022, realisasi retribusi parkir mencapai Rp 967 juta. Realisasi tersebut melampaui target induk yang ditetapkan, Rp 904 juta.

Pemkab Magetan menghimpun dua jenis retribusi parkir. Pertama, retribusi parkir tepi jalan umum. Targetnya Rp 783 juta dan terealisasi Rp 825 juta. Kedua, retribusi parkir khusus dari target Rp 121 juta, terealisasi Rp 141 juta.

“Harapan kami kelak dengan QRIS, bisa melampaui target. Apalagi, saat ini, pandemi Covid-19 juga sudah melandai. Tentu, aktivitas masyarakat kembali normal,” ungkap Welly.

Smart E-Pol Kir, Aplikasi Online Layanan Uji Kir

Selain QRIS yang diharapkan bisa mendongkrak PAD, Pemkab Magetan melalui Dishub juga meluncurkan aplikasi Smart E-Pol Kir. Ini adalah aplikasi layanan bagi pemilik kendaraan yang hendak melakukan uji kir di kantor dishub di Sukomoro.

Dengan aplikasi ini, pendaftaran dan pembayaran uji kir bisa dilakukan online/daring. “Kemudahan dan transparasi data pengujian kendaraan bermotor dapat diakses secara online melalui aplikasi berbasis teknologi informasi online,” kata Welly.

Menurut dia, aplikasi Smart E-Pol Kir tersebut, dapat membantu pemilik kendaraan umum atau angkutan barang. Yakni, dengan memberikan kemudahan dalam proses pemeriksaan serta proses administrasi seputar pengujian kendaraan bermotor.

Aplikasi mencakup informasi sebagai berikut : pertama, syarat dan Informasi mengenai Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Kedua, pengecekan data kendaraan wajib uji.

Ketiga, pengecekan data hasil uji kendaraan wajib uji kir. Keempat, visi dan misi pengujian kendaraan bermotor. Keenam, pendaftaran online/booking online pendaftaran uji kendaraan bemotor.

Nikmati kemudahan inovasi layanan Pemkab Magetan yang digawangi Dishub melalui aplikasi Smart E-Pol Kir. Ini bisa diunduh secara gratis melalui Google Playstore. (par/mif/mk)

Berita Terkait

Hot this week

Poling Bupati dan Wakil Bupati Magetan 2024

Catatan: Ukuran poster dibuat sama besar, mengambil dari poster...

Warga Kesulitan Air Bersih, Tim Paslon “HEBAT” Kirim Bantuan

Magetan - Musim kemarau yang terjadi di Kabupaten Magetan,...

Diana Sasa: Jangan Salah Pilih Pemimpin, Mbak Ida Telah Melakukan Hal Penting di Dunia Pendidikan Magetan

Magetan – Festival Sastra Iman Budhi Santosa (IBS) gelaran...

Festival IBS #2 Yayasan dBuku Anugerahi Suprawoto sebagai Tokoh Penggerak Literasi Magetan

Magetan – Festival Sastra Iman Budhi Santosa (IBS) menganugerahkan...

Mohon Ijin dan Maaf

ENAM bulan sebelum masa jabatan saya habis, setelah melakukan...
-Advertisement-spot_img

Berita Terbaru

spot_img

Popular Categories