Kerja Sama Kanwil BPN Provinsi dan Kantah se-Jawa Timur dengan PWNU, Menteri Nusron: Untuk Percepatan Sertipikasi Tanah Milik NU

Surabaya – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyaksikan penandatanganan Nota Kesepahaman/MoU antara Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Timur dengan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, Kamis (21/11/2024). Di kesempatan ini, juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Pertanahan (Kantah) dengan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) se-Provinsi Jawa Timur.

“Ini untuk percepatan sertipikasi hak atas tanah yang dimiliki NU secara struktural dan komunitas keagamaan berbasis NU di Jawa Timur. Kita mendorong pendaftaran, pemetaan, dan sertipikasi tanah di tiap kabupaten/kota. Keluarga besar NU juga mempunyai kepentingan untuk menyelamatkan aset-aset tanah yang dimiliki supaya ke depan mempunyai kepastian hukum dan tidak menimbulkan sengketa dan konflik tanah,” ujar Menteri Nusron di Kantor Pengurus PWNU di Kota Surabaya.

Kerja sama yang diresmikan hari ini terkait dengan Percepatan Layanan Pertanahan dan Sertipikasi Tanah Milik dan Tanah Wakaf Badan Hukum Perkumpulan NU. Menteri Nusron pun memastikan bahwa selain tanah wakaf, Kementerian ATR/BPN juga melakukan sertipikasi tanah rumah ibadah lainnya.

“Selain NU, Muhammadiyah juga sama. Semuanya akan kita permudah sertipikasinya, termasuk aset gereja juga,” tutur Menteri ATR/Kepala BPN.

Pada kesempatan ini, Menteri Nusron juga menyerahkan sebanyak 9 sertipikat tanah wakaf milik Perkumpulan NU dan 3 sertipikat tanah wakaf lainnya di Jawa Timur. Pendaftaran tanah wakaf ini terus dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, keamanan, dan kenyamanan umat dalam beribadah.

Ketua PWNU Jawa Timur, Abdul Hakim Mahfudz mengapresiasi Kementerian ATR/BPN yang telah memudahkan pendaftaran tanah wakaf perkumpulan NU. Ia berharap, kegiatan ini dapat mempercepat layanan dan menertibkan administrasi pertanahan, terutama di Jawa Timur.

“Kita menyadari banyak permasalahan sertipikat tanah wakaf non produktif, dan sekarang pelayanan ini sudah dipermudah. Sekarang ini dengan banyaknya perubahan-perubahan, kita semakin maju dengan partisipasi aktif masyarakat dan bantuan pemerintah, untuk pondok dan yayasan bisa kita proses sertipikasinya,” ungkap Ketua PWNU Jawa Timur.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkait

Hasil Kerja Bersama, Menteri Nusron Ungkap Lebih dari Rp23 Triliun Selamat dari Mafia Tanah

Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan...

Cek Keabsahan Sertipikat Elektronik Lebih Mudah: Tinggal Scan Barcode

Jakarta - Jumlah pemilik sertipikat tanah dalam bentuk elektronik...

Hot this week

Raih WTP 12 Kali Berturut-turut, Plt Ketua DPRD Magetan: Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

Sidoarjo – Di tengah prahara kasus dugaan korupsi Pokir,...

Idul Adha 2026, Pesantren Baitul Qur’an Al Jahra Magetan Sembelih 8 Sapi dan 42 Kambing Kurban

Magetan — Pesantren Baitul Qur’an Al Jahra Magetan melaksanakan...

Syuting Kelima ‘Reality Show’ TV Eropa di Indonesia, Tiga Kali Mampir Magetan

Magetan – Magetan punya daya tarik luar biasa bagi...

Idul Adha 2026, Pemkab Magetan Salurkan 40 Kambing dan 4 Sapi Kurban ke Masjid dan Masyarakat

Magetan – Pemkab Magetan menyalurkan hewan kurban menjelang Hari...

Terbaru

Popular Categories