Kamis, 27 Maret 2025

KPU Magetan Beberkan Alasan Mengganti Semua KPPS di TPS PSU

Magetan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan resmi mengganti seluruh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 22 Maret mendatang. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya menjamin integritas dan profesionalisme penyelenggaraan pemilu di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terdampak.

Komisioner KPU Jawa Timur, Choirul Umam, menjelaskan bahwa keputusan ini merujuk pada surat dinas KPU RI Nomor 493 yang mengamanatkan KPU Magetan untuk membentuk KPPS baru berdasarkan hasil evaluasi dan klarifikasi terhadap penyelenggara sebelumnya.

“KPU Magetan telah melakukan evaluasi serta klarifikasi. Dari hasil tersebut, kami memutuskan untuk mengganti seluruh anggota KPPS sesuai dengan ketentuan dalam surat dinas. Langkah ini diambil agar masyarakat Magetan, khususnya di empat TPS yang terdampak, memiliki keyakinan penuh terhadap kredibilitas penyelenggaraan PSU,” ujar Choirul Umam usai acara sosialisasi tahapan pemungutan suara ulang yang digelar di Aula Jalak Lawu KPU Magetan, Kamis (13/3/2025).

Choirul menambahkan bahwa penggantian ini bertujuan untuk menghindari persepsi negatif dari masyarakat terhadap penyelenggara di tingkat ad hoc. Menurutnya, jika KPPS lama tetap digunakan, ada potensi munculnya keraguan dari masyarakat terkait kinerja mereka pada pemungutan suara sebelumnya, yang dinilai tidak berjalan dengan baik.

“Kami ingin memastikan PSU ini benar-benar steril dari permasalahan yang terjadi pada 27 November 2024 lalu. Jika kami tetap mempertahankan KPPS lama, bisa timbul anggapan bahwa mereka yang sebelumnya tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik kini kembali dipilih. Kami ingin menghindari persepsi semacam itu,” tegasnya.

Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan evaluasi terhadap KPPS lama pada 7-9 Maret lalu. Dari evaluasi tersebut, beberapa anggota KPPS lama diketahui mengundurkan diri, sehingga KPU Magetan menggelar pleno di tingkat kabupaten untuk membahas langkah selanjutnya. Hasilnya, KPU Magetan sepakat mengganti seluruh anggota KPPS yang bertugas di PSU nanti.

“Mekanisme pertama yang kami lakukan adalah melihat daftar Pergantian Antar Waktu (PAW). Namun, setelah kami periksa, hanya di TPS Nguri yang memiliki dua orang dalam daftar tersebut. Sementara di TPS lainnya tidak ada pengganti dalam daftar PAW. Oleh karena itu, kami menggunakan mekanisme penunjukan langsung,” jelas Noviano.

Setelah melalui mekanisme tersebut, pada 10 Maret lalu, KPU Magetan telah resmi menetapkan tujuh anggota KPPS baru di masing-masing TPS yang terdampak PSU. Dengan penggantian ini, KPU berharap PSU pada 22 Maret nanti dapat berjalan lebih baik, transparan, dan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap proses pemilu di Magetan. (rud/mk)

Berita Terkait

Hot this week

spot_img

Berita Terbaru

Advertisementspot_img
- Advertisement -

Popular Categories