Magetan – Desa Kembangan, Sukomoro menjadi tuan rumah penyelenggaraan Sosialisasi Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal atau Gempur Rokok Ilegal, Sabtu (29/7/2023).
Acaranya dipusatkan di lapangan Desa Kembangan. Acara utamanya talkshow yang menghadirkan narasumber dari Kantor Bea Cukai Madiun, Polres Magetan, dan Kejaksaan Negeri Magetan. Dimoderatori Nanda Putra, Penyusun Bahan Penyuluhan Hukum Satpol PP dan Damkar Magetan.
“Ini bukan sosialisasi untuk merokok ya bapak ibu. Ini sosialisasi tentang menggempur rokok ilegal,” kata salah satu narasumber, Cahyo Wibowo, Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Bea Cukai Madiun.
Cahyo menjelaskan negara hadir menengahi sisi Kesehatan dan ekonomi dalam industri rokok melalui cukai.
Menurut dia, salah satu fungsi cukai untuk mengendalikan konsumsi rokok. Dengan cukai maka rokok berharga mahal sehingga konsumsinya bisa dikendalikan.
“Kalau tanpa pita cukai roko murah dan peredarannya tak bisa dikendalikan. Waspada dengan rokok murah tanpa cukai,” katanya.
Selain itu, cukai digunakan untuk kesehatan seperti pelaksanaan vaksinasi. Di Magetan, cukai digunakan untuk membangun rumah sakit.
“Acara sosialisasi seperti ini juga terselenggara karena cukai rokok. Karena, begitu banyak manfaat cukai rokok, kalau merokok ya harus yang legal, berpita cukai,” imbuhnya.
Sekda Magetan Hergunadi hadir mewakili Bupati Magetan dalam acara talkshow gempur rokok ilegal. Sekda menegaskan cukai rokok yang dikembalikan ke pemerintah daerah juga digunakan untuk bantuan sosial bagi buruh pabrik rokok dan petani tembakau.
Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Damkar Magetan Rudy Harsono mengatakan selain sosialisasi, pihaknya juga menggelar operasi pemberantasan rokok ilegal.
“Kita temukan peredaran rokok ilegal di beberapa warung,” katanya.
Dalam acara sosialisasi warga Desa Kembangan juga menampilkan sejumlah pertunjukan mulai dongeng, tari hingga pencak silat. Tak ketinggalan, kesenian reog. (adv/mk)