
Surabaya – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Magetan naik hampir 10 persen.
UMK Magetan 2023 itu ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/889/KPTS/013/2022 Tentang UMK di Jawa Timur Tahun 2023.
Dalam surat keputusan tersebut, besaran UMK Magetan 2023, Rp 2.153.062,37 atau naik dari UMK 2022, Rp 1.957.329,43.
Naik sebesar Rp 195.732,94 atau 9,9 persen. Nominal UMK ini lebih besar daripada usulan pemkab yang sebesar Rp 2.099.353.25.
UMK di Magetan 2023, lebih tinggi dari daerah tetangga Ponorogo, yang sejumlah Rp 2.149.709,45.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim, Himawan Estu Bagijo, mengatakan, kenaikan UMK bervariasi antara 3,4 hingga 10 persen lebih.
“Beberapa daerah ada yang naik hingga 10 persen. Kenaikan itu untuk mengejar disparitas UMK di Jatim agar tidak terlalu jauh,” katanya, Kamis (8/12/2022) lalu.
Setelah ditetapkan, UMK Magetan akan berlaku mulai 1 Januari 2023. (far/mk)