Naik Hampir 10 Persen, UMK Magetan 2023 Sebesar Rp 2.153.062

Surabaya – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Magetan naik hampir 10 persen.

UMK Magetan 2023 itu ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/889/KPTS/013/2022 Tentang UMK di Jawa Timur Tahun 2023.

Dalam surat keputusan tersebut, besaran UMK Magetan 2023, Rp 2.153.062,37 atau naik dari UMK 2022, Rp 1.957.329,43.

Naik sebesar Rp 195.732,94 atau 9,9 persen. Nominal UMK ini lebih besar daripada usulan pemkab yang sebesar Rp 2.099.353.25.

UMK di Magetan 2023, lebih tinggi dari daerah tetangga Ponorogo, yang sejumlah Rp 2.149.709,45.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim, Himawan Estu Bagijo, mengatakan, kenaikan UMK bervariasi antara 3,4 hingga 10 persen lebih.

“Beberapa daerah ada yang naik hingga 10 persen. Kenaikan itu untuk mengejar disparitas UMK di Jatim agar tidak terlalu jauh,” katanya, Kamis (8/12/2022) lalu.

Setelah ditetapkan, UMK Magetan akan berlaku mulai 1 Januari 2023. (far/mk)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkait

Naik 6,11 Persen, UMK Magetan 2026 Ditetapkan Rp2.553.866

Magetan - Pemerintah Kabupaten Magetan mengumumkan besaran Upah Minimum...

Disosialisasikan Disnakertrans, Pengusaha Magetan Siap Terapkan UMK 2024

Magetan – Pengusaha dan organisasi pekerja di Magetan sepakat...

Hot this week

Meriahkan Festival Bambu, Kormi Magetan Gelar Lomba Egrang di Stadion Yosonegoro

Magetan – Festival Bambu ‘Magetan Djadoel’ Chapter III 2026,...

Buka Festival Bambu 2026, Bupati Tegaskan Komitmen Pemkab Magetan terhadap Lingkungan

Magetan – Kentongan bambu yang dibunyikan dengan iringan lagu...

Sidang Perdana Kasus Koperasi MSI di PN Magetan, Didakwa Pasal Berlapis Dua Terdakwa Ajukan Perlawanan

Magetan – Sidang perdana kasus Koperasi MSI dengan agenda...

Terbaru

Popular Categories