Tahun Sebelumnya Naik Rp 157 Ribu, Tahun 2024 UMK Magetan Ditetapkan Naik Rp 85 Ribu

Surabaya – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Magetan pada 2024 naik sebesar Rp 85.746 dari tahun sebelumnya.

Melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/656/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/kota di Jawa Timur Tahun 2024, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memutuskan besaran UMK di Magetan menjadi Rp 2.238.808.

“Keputusan ini mulai berlaku 1 Januari 2024,” kata Khofifah dalam keputusannya, Jumat (1/12/2023).

UMK di Magetan ini lebih tinggi dari tetangga, Ponorogo yang sebesar Rp 2.235.311. Dan, di bawah Ngawi Rp 2.241.054.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Magetan, Arief Ridwan mengatakan setelah salinan keputusan gubernur diterima, Pemkab Magetan akan melakukan sosialisasi UMK baru.

“Kepada serikat pekerja, pengusaha, dan stake holder. Nanti kami kabari waktu pelaksanaannya,” katanya.

Ketetapan UMK Magetan ini sama dengan usulan Pemkab Magetan. Kepala Dinas Tenaga Kerja Magetan Arief Ridwan mengatakan, usulan UMK 2024 untuk Magetan, sebesar Rp 2.238.808 atau naik sekitar 3,98 persen. (far/mk)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkait

Naik 6,11 Persen, UMK Magetan 2026 Ditetapkan Rp2.553.866

Magetan - Pemerintah Kabupaten Magetan mengumumkan besaran Upah Minimum...

Disosialisasikan Disnakertrans, Pengusaha Magetan Siap Terapkan UMK 2024

Magetan – Pengusaha dan organisasi pekerja di Magetan sepakat...

Hot this week

Meriahkan Festival Bambu, Kormi Magetan Gelar Lomba Egrang di Stadion Yosonegoro

Magetan – Festival Bambu ‘Magetan Djadoel’ Chapter III 2026,...

Buka Festival Bambu 2026, Bupati Tegaskan Komitmen Pemkab Magetan terhadap Lingkungan

Magetan – Kentongan bambu yang dibunyikan dengan iringan lagu...

Sidang Perdana Kasus Koperasi MSI di PN Magetan, Didakwa Pasal Berlapis Dua Terdakwa Ajukan Perlawanan

Magetan – Sidang perdana kasus Koperasi MSI dengan agenda...

Terbaru

Popular Categories