BerandaPeristiwaTahun Sebelumnya Naik Rp 157 Ribu, Tahun 2024 UMK Magetan Ditetapkan Naik...

Tahun Sebelumnya Naik Rp 157 Ribu, Tahun 2024 UMK Magetan Ditetapkan Naik Rp 85 Ribu

Surabaya – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Magetan pada 2024 naik sebesar Rp 85.746 dari tahun sebelumnya.

Melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/656/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/kota di Jawa Timur Tahun 2024, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memutuskan besaran UMK di Magetan menjadi Rp 2.238.808.

“Keputusan ini mulai berlaku 1 Januari 2024,” kata Khofifah dalam keputusannya, Jumat (1/12/2023).

UMK di Magetan ini lebih tinggi dari tetangga, Ponorogo yang sebesar Rp 2.235.311. Dan, di bawah Ngawi Rp 2.241.054.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Magetan, Arief Ridwan mengatakan setelah salinan keputusan gubernur diterima, Pemkab Magetan akan melakukan sosialisasi UMK baru.

“Kepada serikat pekerja, pengusaha, dan stake holder. Nanti kami kabari waktu pelaksanaannya,” katanya.

Ketetapan UMK Magetan ini sama dengan usulan Pemkab Magetan. Kepala Dinas Tenaga Kerja Magetan Arief Ridwan mengatakan, usulan UMK 2024 untuk Magetan, sebesar Rp 2.238.808 atau naik sekitar 3,98 persen. (far/mk)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Dukung Videotron di Pasar Baru, Ketua Paguyuban: Bisa Jadi Sarana Promosi Pelaku UMKM Magetan

Magetan - Ketua Paguyuban Pedagang dan Pengusaha Pasar Baru, Sunardi mendukung rencana Pemkab Magetan...

Bersama Rakyat Peringati HUT ke-25 Demokrat dan HUT ke-81 RI, Demokrat Magetan Gelar ‘Lomba Rakyat’

Lembeyan – Rangkaian acara untuk memeriahkan HUT ke-25 Partai Demokrat di Magetan terus berlanjut....

Pengurus Baru IDI Magetan Dikukuhkan, Deny Sulistyorini Tekankan Soliditas dan Mutu Layanan

Magetan – Tongkat estafet kepemimpinan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Magetan resmi berganti. Dr....

Artikel Terkait