Surabaya – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Magetan pada 2024 naik sebesar Rp 85.746 dari tahun sebelumnya.
Melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/656/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/kota di Jawa Timur Tahun 2024, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memutuskan besaran UMK di Magetan menjadi Rp 2.238.808.
“Keputusan ini mulai berlaku 1 Januari 2024,” kata Khofifah dalam keputusannya, Jumat (1/12/2023).
UMK di Magetan ini lebih tinggi dari tetangga, Ponorogo yang sebesar Rp 2.235.311. Dan, di bawah Ngawi Rp 2.241.054.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Magetan, Arief Ridwan mengatakan setelah salinan keputusan gubernur diterima, Pemkab Magetan akan melakukan sosialisasi UMK baru.
“Kepada serikat pekerja, pengusaha, dan stake holder. Nanti kami kabari waktu pelaksanaannya,” katanya.
Ketetapan UMK Magetan ini sama dengan usulan Pemkab Magetan. Kepala Dinas Tenaga Kerja Magetan Arief Ridwan mengatakan, usulan UMK 2024 untuk Magetan, sebesar Rp 2.238.808 atau naik sekitar 3,98 persen. (far/mk)
