Magetan – Tergiur keuntungan yang berlipat, dua pemuda diringkus polisi. Mereka ditangkap petugas Satreskrim Polres Magetan gara-gara memalsukan air galon kemasan merk Aqua.
Dua pemuda berinisial EW, 31 tahun dan AS, 27 tahun itu, ditangkap di kawasan jalan raya Ngawi-Maospati. Tepatnya, di pertigaan Glodok, Kec. Karangrejo, Magetan, di lampu bangjo.
Modus kedua tersangka ialah mengisi galon kosong pada depot isi ulang air minum. Kemudian, pelaku mencari lokasi sepi guna mengganti tutup galon dengan segel asli merk Aqua yang sudah dipersiapkan sejak dari rumah.
Dua tersangka mengaku memperoleh tutup segel merk Aqua tersebut dari lingkungannya lewat cara mengumpulkan satu demi satu.
Lalu, air galon tersebut dijual ke toko di daerah Ngawi serta Magetan. Dan, guna mengelabuhi pembeli, air galon isi ulang ini dioploslah dengan galon produk merk Aqua asli.
“Pertama-tama, ada warga yang lapor, kemudian tersangka kita ikuti. Kemudian kita lakukan penangkapan. Jika galon serta tutup galonnya itu memang asli merek Aqua. Namun, airnya palsu lantaran diisi dari depot isi ulang air minum,” ujar Kapolres AKBP Festo Ari Permana, saat rilis kasus, Jumat (27/11/2020).
Dari hasil penangkapan, Polres Magetan menyita barang bukti berupa 17 galon asli Aqua yang berisi air minum isi ulang, 237 galon kosong, 66 galon berisi air Aqua asli, serta 11 buah tutup galon bekas warna biru, 1 unit truk, plus beberapa barang lainnya.
“Kedua tersangka sudah beberapa kali beraksi di Magetan. Kedua tersangka ini mengisi air minum isi ulang seharga Rp 3 ribu. Kemudian tutup segelnya diganti merk Aqua dan dijual Rp 16.500. Jadi, tiap galon untungnya Rp 13.500,” jelas kapolres.
Penyidik Polres Magetan menjerat dua tersangka dengan pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Atau pasal 139 jo pasal 84 ayat (1) dan pasal 141 jo pasal 89 Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan. Kedua pelaku diancam hukuman selama-lamanya enam tahun. (ar/mk)