Sukomoro, Magetan – Sebanyak 943 bidang tanah di Kelurahan Tinap, Kecamatan Sukomoro, resmi mendapatkan sertipikat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024. Penyerahan sertipikat ini berlangsung pada acara resmi di Balai Kelurahan Tinap yang dihadiri oleh para pejabat daerah serta masyarakat setempat.
Acara ini dipimpin oleh Wakil Ketua Tim II Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan, yang menyerahkan sertipikat secara simbolis kepada warga penerima. Turut hadir Camat Sukomoro, Lurah Tinap, Kapolsek Sukomoro, dan Danramil Sukomoro, memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan program nasional ini.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua Tim II menyampaikan bahwa Program PTSL adalah bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas tanah kepada masyarakat. “Sertipikat tanah ini adalah bukti resmi kepemilikan yang memberikan perlindungan hukum. Dengan dokumen ini, masyarakat dapat memanfaatkan tanah untuk mendukung kegiatan ekonomi dan meningkatkan taraf hidup mereka,” jelasnya.
Camat Sukomoro menambahkan bahwa keberhasilan program ini tidak terlepas dari sinergi antara pemerintah, perangkat kelurahan, dan masyarakat. “Program PTSL adalah wujud nyata perhatian pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat. Terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung, termasuk warga Tinap yang aktif berpartisipasi,” tuturnya.
Kapolsek Sukomoro memastikan keamanan dan ketertiban dalam pelaksanaan program ini. “Kami mendukung penuh program ini dan akan memastikan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan sertipikat ini dengan aman tanpa gangguan,” katanya.
Danramil Sukomoro juga menyampaikan bahwa TNI siap mendukung program-program yang berfokus pada kesejahteraan rakyat. “Hadirnya sertipikat ini bukan hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga menjadi peluang bagi masyarakat untuk lebih produktif dalam mengelola tanah mereka,” ujarnya.
Sementara itu, Lurah Tinap menyampaikan rasa bangganya atas keberhasilan program PTSL di kelurahan yang dipimpinnya. “Kelurahan Tinap kini memiliki ratusan bidang tanah yang sudah bersertifikat. Ini akan menjadi aset penting bagi masyarakat ke depan,” ungkapnya.
Acara penyerahan sertipikat ini disambut dengan antusias oleh warga. Salah satu penerima sertipikat, Ibu Sri, menyatakan rasa syukurnya. “Kami sangat berterima kasih kepada pemerintah. Dengan adanya sertipikat ini, kami merasa aman karena tanah kami sudah diakui secara hukum,” katanya.
Program PTSL adalah bagian dari inisiatif pemerintah untuk mempercepat proses legalisasi tanah di seluruh Indonesia. Dengan sertipikat tanah, warga tidak hanya mendapatkan perlindungan hukum tetapi juga potensi untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi. Selain itu, program ini juga membantu mengurangi risiko sengketa tanah di masa depan.
Penyerahan 943 sertipikat tanah di Kelurahan Tinap, Kecamatan Sukomoro, menandai keberhasilan Program PTSL tahun 2024 di Kabupaten Magetan. Dengan dukungan penuh dari pemerintah, perangkat desa, dan aparat keamanan, program ini berjalan dengan sukses dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sertipikat tanah bukan hanya dokumen legal, tetapi juga pintu menuju kehidupan yang lebih baik. Program PTSL terus menjadi solusi bagi masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum dan memanfaatkan tanah secara produktif. (Humas Kantah Magetan)