Magetan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan masih menunggu surat edaran resmi dari KPU RI terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di daerah tersebut. Berdasarkan draf yang disusun KPU RI, PSU di Magetan dijadwalkan berlangsung pada 22 Maret 2025.
Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Magetan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ivan Tri Kumoro. Ia menjelaskan bahwa penjadwalan PSU mengacu pada amar putusan yang ditetapkan, di mana setiap PSU memiliki batas waktu berbeda tergantung pada kasusnya.
“KPU RI sudah melakukan breakdown sesuai amar putusan masing-masing PSU di masing-masing wilayah. Contohnya ada yang diberi waktu 30 hari, 40 hari, hingga 180 hari,” ujar Ivan saat dihubungi magetankita.com, Selasa (4/3/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa berdasarkan perhitungan tersebut, KPU RI telah menyusun draf jadwal PSU di Magetan.
“Karena batas waktu PSU di Magetan adalah 30 hari, maka dijadwalkan pada 22 Maret 2025 mendatang,” tambahnya.
Namun, Ivan menegaskan bahwa kepastian jadwal tersebut masih menunggu surat edaran resmi dari KPU RI.
“Sampai saat ini, kami masih menunggu instruksi lebih lanjut melalui surat edaran dari KPU RI,” ujarnya.
Dalam PSU ini, fokus perhatian akan tertuju pada empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang menjadi lokasi pemungutan ulang. KPU Magetan pun mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dan mendukung jalannya PSU agar berlangsung dengan aman, tertib, dan transparan.
“Kami berharap semua pihak bisa mendukung pelaksanaan PSU ini agar berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi yang jujur dan adil. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam memastikan kelancaran proses pemungutan suara ulang ini,” lanjutnya.
KPU Magetan memastikan akan menjalankan proses ini dengan profesional dan transparan demi menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu. Hingga berita ini diterbitkan, KPU Magetan masih menunggu instruksi lebih lanjut dari KPU Jawa Timur dan KPU RI untuk langkah teknis selanjutnya. (rud/mk)





