Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 atau perkara perselisihan Pilkada Magetan akan diteruskan pada sidang pembuktian lanjutan.
Keputusan ini dibacakan hakim MK pada persidangan, yang dimulai sekitar pukul 8.30 pagi tadi, Selasa (4/2/2025).
Pada sisdang sesi pertama ini, ada 58 perkara yang diputus MK pada pengucapan putusan atau ketetapan. Sebanyak 52 perkara telah ditolak, 6 perkara yang tidak diucapkan akan dilanjutkan pada sidang pembuktian.
“Perkara nomor 30 PHPU Bupati Kabupaten Magetan,” kata Hakim Saldi Isra saat membacakan 6 perkara yang masuk ke sidang pembuktian, sekitar pukul 13.00 WIB tadi.
Sidang pemeriksaan lanjutan akan menghadirkan saksi, ahli dengan jumlah maksimal 4 orang dan penambahan bukti.
“Daftar identitas saksi dilaksanakan satu kali persidangan, disampaikan ke MK beserta pokok-pokok keterangan, satu hari sebelum sidang pembuktian,” kata Wakil Ketua MK itu.
Sidang pembuktian lanjutan akan berlangsung pada 7 hingga 17 Februari 2025.
Dalam PHPU Pilkada Magetan, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Magetan Tahun 2024 Nomor Urut 03 Sujatno dan Ida Yuhana Ulfa (Pemohon) mendalilkan validitas selisih perolehan suara pada dua TPS di Desa Kinandang, Kecamatan Bendo dan satu TPS di Desa Nguri, kecamatan Lembeyan yang tidak wajar.
Oleh karenanya, Pemohon memohon pada Mahkamah Konstitusi agar membatalkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Magetan Nomor 1676 Tahun 2024 tentang Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Magetan Tahun 2024 tanggal 3 Desember 2024. (far/mk)