Magetan – Tim gabungan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan berserta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madiun menggelar razia peredaran rokok ilegal, Selasa (5/9/2023).
Razia rokok ilegal tersebut menyasar tiga Kecamatan yakni Kecamatan Panekan, Sukomoro dan Kecamatan Karas.
Dalam razia kali ini dibagi menjadi tiga tim, masing-masing satu tim sedikitnya 6 personil. Operasi gabungan yang menyisir toko kelontong di desa-desa ini, tidak menemukan sama sekali rokok polos atau tanpa bea cukai.
“Dari tiga kecamatan yang kami razia hari ini nihil temuan. Tidak ada rokok bodong, polos atau tanpa pita cukai yang dijual di toko atau warung,” kata Kabid Gakda Satpol PP dan Damkar Magetan, Gunendar, Selasa (5/9/2023).
Selain razia, pihak Satpol PP Magetan dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madiun juga melakukan sosialisasi larangan peredaran rokok ilegal. Sejumlah pemilik toko maupun kios mengaku sudah paham terkait larangan rokok ilegal tersebut.
“Disamping razia, sosialisasi tetap kami lakukan kepada para pedagang. Karena pemahaman yang baik para pedagang tentang rokok ilegal, otomatis akan menekan maraknya peredaran rokok ilegal tersebut,” pungkas Gunendar.
Seperti yang sering disosialisasikan oleh Satpol PP Magetan dan Bea Cukai Madiun, ada empat modus pelanggaran rokok ilegal, yaitu rokok tanpa pita izin (polos), rokok dengan pita izin palsu, rokok dengan pita izin bekas, dan rokok dengan pita izin yang berbeda.
Berdasarkan UU RI Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai menyebutkan, barang siapa yang menyalahgunakan bea cukai ilegal, maka dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (rud/mk)