Magetan – Perang terhadap peredaran rokok ilegal terus dilakukan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan. Terbukti, selama bulan Agustus kemarin, ribuan batang rokok ilegal berhasil disita Satpol PP dan Bea Cukai Madiun.
Ribuan rokok ilegal tersebut disita dari dua tempat yang berbeda. Sebelumnya, pada pertengahan Agustus, tiga kecamatan disisir oleh petugas. Dan benar saja, tepatnya di Kecamatan Ngariboyo, terdapat ribuan batang rokok ilegal dari sebuah warung.
“Pada akhir bulan Agustus kemarin kami melakukan operasi lagi di tiga kecamatan yang berbeda. Dan kami menemukan puluhan bungkus rokok ilegal di Kecamatan Plaosan. Dari situ, kami lakukan penyitaan,” jelas Gunendar, Kabid Gakkda Satpol PP dan Damkar Magetan kepada magetankita.com, Kamis (5/9/2024).
Penyitaan rokok ilegal dari dua tempat tersebut bisa dikatakan hasil operasi terbesar yang telah dilakukan Satpol PP bersama tim gabungan. Kedepan Satpol PP dan Bea Cukai akan terus melakukan operasi untuk memberantas peredaran rokok yang merugikan negara tersebut.
“Yang di Kecamatan Ngariboyo itu kami menyita 101 bungkus atau 1.964 batang. Sedangkan untuk yang di Kecamatan Plaosan, kami menyita 48 bungkus rokok ilegal,” papar Gunendar.
Di operasi yang terakhir, lanjut Gunendar, pihak Bea Cukai Madiun tidak bisa hadir. Lantaran hal tersebut, rencananya pihak Satpol PP akan menyerahkan barang sitaan tersebut ke Kantor Bea dan Cukai Madiun.
“Pada operasi yang terakhir pihak Bea Cukai belum bisa hadir. Karena kami mendapat barang sitaan, setelah berkoordinasi, rokok tersebut di amankan di Satpol PP. Rencananya, hari Jum’at akan kami serahkan ke pihak Bea Cukai,” terangnya.
Dengan banyaknya temuan rokok ilegal tersebut, Gunendar menghimbau peran serta masyarakat dalam memberantas rokok ilegal. Hal itu bertujuan untuk menjadikan Kabupaten Magetan zero rokok ilegal. (par/mk)