Minggu, 9 Februari 2025

Sidang Perdana Gugatan Pilkada di MK, Pemohon Minta PSU di 3 TPS dan Membatalkan Keputusan KPU Magetan

Jakarta – Sidang Gugatan Pilkada Magetan di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan perkara nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 dimulai sekitar pukul 14.00 WIB, Rabu (8/1/2025).

Sidang ini tergabung di Panel I bersama 7 perkara pilkada lain yang dipimpin Hakim MK Suhartoyo.

Dalam sidang kuasa hukum pemohon, Wakit Nurrohman dan Beny Wahyudi bergantian membacakan materi pokok gugatan dan tuntutan (petitum).

Kuasa hukum menilai pilkada Magetan diwarnai dengan keberpihakan penyelenggara dan pengawas, karena sejumlah laporan tim 03 tidak pernah ditindaklanjuti.

Kuasa hukum juga membeberkan dugaan penyelenggara di tingkat TPS yang memberikan memberikan kesempatan suara kepada mereka yang tidak hadir.

“Di TPS 01 Kinandang Kecamatan Bendo, atas nama Sarmini sudah meninggal dunia, tapi menandatangani daftar hadir. Di TPS 04 desa yang sama, atas Sutrisno berada di luar kota dan tidak melakukan pemungutan suara, namun juga meneken daftar hadir. Lalu, Wasis Bintoro, faktanya kerja di Taiwan tapi juga menandatangani daftar hadir,” kata Kuasa Hukum Pemohon, Wakit Nurrohman dalam persidangan.

Berikutnya, kuasa hukum juga menayampaikan kasus yang sama di TPS 01 Desa Nguri Lembeyan. Dua nama meneken daftar hadir, sementara faktanya keduanya berada di luar kota.

“Dari fakta-fakta di atas, kami meminta MK memutuskan PSU di tiga TPS tersebut. Pemohon juga meminta hakim MK membatalkan Keputusan KPU yang menetapkan pasangan 01 meraih suara terbanyak, dan menetapkan pasangan 03 sebagai pemenang pilkada Magetan,” kata kuasa hukum Beny Wahyudi saat membacakan petitum.

Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo sempat menanyakan jumlah DPT dari masing-maisng TPS yang diperkarakan dan selisih suara antara pasangan pemohon dan pasangan 01 yang ditetapkan KPU sebagai pemenang PIlkada Magetan.

“DPT dari tiga TPS tersebut 1.555, dan selisih suara pemohon dengan pasangan 01 sebanyak 1.264,” kata Kuasa Hukum Pemohon, Wakit.

Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo, kemudian meminta KPU untuk menjawab materi pokok gugatan yang dibacakan kuasan hukum pemohon. (far/mk)

Berita Terkait

Hot this week

Berita Terbaru

Advertisementspot_img
- Advertisement -

Popular Categories