Sidang Perdana Gugatan Pilkada di MK, Pemohon Minta PSU di 3 TPS dan Membatalkan Keputusan KPU Magetan

Jakarta – Sidang Gugatan Pilkada Magetan di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan perkara nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 dimulai sekitar pukul 14.00 WIB, Rabu (8/1/2025).

Sidang ini tergabung di Panel I bersama 7 perkara pilkada lain yang dipimpin Hakim MK Suhartoyo.

Dalam sidang kuasa hukum pemohon, Wakit Nurrohman dan Beny Wahyudi bergantian membacakan materi pokok gugatan dan tuntutan (petitum).

Kuasa hukum menilai pilkada Magetan diwarnai dengan keberpihakan penyelenggara dan pengawas, karena sejumlah laporan tim 03 tidak pernah ditindaklanjuti.

Kuasa hukum juga membeberkan dugaan penyelenggara di tingkat TPS yang memberikan memberikan kesempatan suara kepada mereka yang tidak hadir.

“Di TPS 01 Kinandang Kecamatan Bendo, atas nama Sarmini sudah meninggal dunia, tapi menandatangani daftar hadir. Di TPS 04 desa yang sama, atas Sutrisno berada di luar kota dan tidak melakukan pemungutan suara, namun juga meneken daftar hadir. Lalu, Wasis Bintoro, faktanya kerja di Taiwan tapi juga menandatangani daftar hadir,” kata Kuasa Hukum Pemohon, Wakit Nurrohman dalam persidangan.

Berikutnya, kuasa hukum juga menayampaikan kasus yang sama di TPS 01 Desa Nguri Lembeyan. Dua nama meneken daftar hadir, sementara faktanya keduanya berada di luar kota.

“Dari fakta-fakta di atas, kami meminta MK memutuskan PSU di tiga TPS tersebut. Pemohon juga meminta hakim MK membatalkan Keputusan KPU yang menetapkan pasangan 01 meraih suara terbanyak, dan menetapkan pasangan 03 sebagai pemenang pilkada Magetan,” kata kuasa hukum Beny Wahyudi saat membacakan petitum.

Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo sempat menanyakan jumlah DPT dari masing-maisng TPS yang diperkarakan dan selisih suara antara pasangan pemohon dan pasangan 01 yang ditetapkan KPU sebagai pemenang PIlkada Magetan.

“DPT dari tiga TPS tersebut 1.555, dan selisih suara pemohon dengan pasangan 01 sebanyak 1.264,” kata Kuasa Hukum Pemohon, Wakit.

Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo, kemudian meminta KPU untuk menjawab materi pokok gugatan yang dibacakan kuasan hukum pemohon. (far/mk)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkait

PSU Dijadwalkan 22 Maret 2025, KPU Magetan Tunggu SE KPU RI

Magetan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan masih menunggu...

Pascaputusan MK, KPU Magetan Gelar Rapat Pleno Bahas Teknis PSU Sore Ini

Magetan - Magetan mencatat sejarah baru dalam perjalanan demokrasi....

Hot this week

Karena Putrinya, Suprawoto akan Dirikan Lembaga Sosial untuk Anak dengan Kanker

Magetan – Bupati Magetan (2018-2023) Suprawoto mengungkap rencana barunya....

Rencana Dikembangkan untuk Wisata, Warga dan Pemerintah Mitigasi Bencana di Kali Pleret Desa Mrahu

Magetan - Dengan kreativitas dan kekompakan, sungai yang bisa...

Hari Kebangkitan Nasional, Riyin Nur Asiyah: Ada Kepeloporan Perempuan dalam Gerakan Kebangsaan

Magetan – Urusan dapur sudah sangat ‘ngebul’. Lewat beberapa...

Dari Usia Muda, Janur Septa Sudah Ditempa Bisnis Beromzet Ratusan Juta

Magetan – Di usia muda, Janur Septa Nurarna sudah...

Kasus Koperasi MSI Mulai Disidangkan 11 Juni 2026, Ada Dua Terdakwa dengan Dakwaan Kombinasi

Magetan – Kasus gagal bayar Koperasi MSI bakal mulai...

Terbaru

Karena Putrinya, Suprawoto akan Dirikan Lembaga Sosial untuk Anak dengan Kanker

Magetan – Bupati Magetan (2018-2023) Suprawoto mengungkap rencana barunya....

Dari Usia Muda, Janur Septa Sudah Ditempa Bisnis Beromzet Ratusan Juta

Magetan – Di usia muda, Janur Septa Nurarna sudah...

Popular Categories