Magetan – Pasca-sidak ke PT KSS Indo Apparel di Desa Karangsono, Kec. Barat, Ketua DPRD Magetan, Sujatno menunggu laporan dari Komisi A. Ini terkait persoalan izin operasional dari perusahaan garmen tersebut.
Menurut dia, sebagai ketua dewan, belum menerima laporan dari Komisi A DPRD. Sujatno menambahkan, komisi tersebut saat sidak ke PT. KSS Indo Apparel, menjalankan tugas dalam fungsi pemantau dan pengawasan.
“Semestinya, semua perusahaan yang beroperasi di Magetan wajib taat hukum dengan melakukan pengurusan izin,” kata Sujatno pada media usai pelantikan Suwarno yang dilantik sebagai Wakil Ketua DPRD Magetan, Rabu (30/03/2022).
Dikatakan Sujatno, setelah menerima laporan Komisi A, pihaknya akan mempelajari guna menentukan langkah. Karena itulah, pihaknya berjanji memanggil pihak-pihak terkait. Seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Tenaga Kerja serta pihak PT KSS Indo Apparel.
Pabrik garmen ini merupakan penanaman modal asing atau PMA. Karena itu, segala perizinan, termasuk izin operasional, melalui pemerintah pusat.
Saat sidak Komisi A DPRD di pabrik, soal perizinan ini sempat ditanyakan. Namun, lantaran yang menemui wakil rakyat hanya dari HRD PT KSS Indo Apparel, jawaban yang diberikan tidak ada kejelasan. Sebab, kata HRD tersebut, persoalan perizinan menjadi kewenangan pimpinan perusahaan.
Dalam sidak tersebut, Komisi A DPRD juga menanyakan perihal upah para pekerja. Apakah sesuai UMR atau belum. Dan, HRD memberikan jawaban sudah sesuai UMR Magetan.
Komisi A DPRD juga berpesan perihal rekrutmen pekerja agar mengutamakan warga Magetan. Pabrik di Karangsono Kec. Barat ini mulai beroperasi pada Agustus 2021. Dengan jumlah pekerja sebanyak 900 orang lebih. (mif/mk)