Magetan – Istri jenderal polisi melaporkan dua adik iparnya ke Polres Magetan terkait kasus penipuan dan penggelapan. Laporan HSA, istri Brigjen Pol SS itu, tertuang dalam LP-B/16/V/2022/SPKT.SATRESKRIM/POLRES MAGETAN/POLDA JATIM tertanggal 8 Mei 2022.
Dua saudara terlapor, yang merupakan adik kandung Brigjen Pol SS yakni Yudi Timur, warga Desa Kedungguwo, Sukomoro, dan Abi Qori, warga Waru, Sidoarjo.
Yudi dan Abi itu telah menjadi tersangka dan ditahan sejak 5 Juli 2022, lalu.
Kuasa Hukum Yudi dan Abi, Fauzi Zuhri Wahyupradika, mengungkapkan kasus ini bermula dari bisnis pabrik kayu yang dijalankan kliennya bersama Brigjen Pol SS.
Ceritanya, ketiga bersaudara itu mendirikan CV Timur Raya Albasia (TRA) yang bergerak di bidang pengolahan kayu di Desa Kentangan, Kecamatan Sukomoro.
Yudi sebagai direktur utama, Abi direktur dan SS yang tidak boleh mengisi jabatan dalam struktur perusahaan karena berstatus anggota polisi aktif, menempatkan anaknya yaitu BEP jadi komisaris.
Pabrik berdiri di atas lahan ayahnya, Sarkam (83).
Untuk pengembangan usaha, CV TRA mengajukan pinjaman kredit ke Bank BRI Magetan sebesar Rp 3,2 miliar pada 2017 silam.
“Jaminannya sertifikat tanahnya Pak Sarkam,” kata Fauzi Zuhri Wahyupradika, Jumat (15/07/2022).
Menurut Wahyupradika, Sarkam membantu agar bisnis anak-anaknya berjalan baik. Namun, pandemi membuat bisnis tidak berkembang. Kredit macet, kemudian.
Saat itulah, SS dan istrinya HSA mengatakan pada Sarkam untuk menebus dua sertifikat yang jadi agunan bank.
“Mereka melakukannya agar Sarkam tidak kepikiran utang. Karena niatnya seperti itu, Pak Sarkam pun menyetujui niat keduanya melunasi utang usaha,” jelas Wahyupradika.
Utang dilunasi. Sertifikat rumah diserahkan ke Sarkam. Sertifikat tanah lokasi usaha dibawa Brigjen SS dan HSA.
“Yudi dan Abi kemudian diminta mengembalikan uang Rp 3,5 miliar yang digunakan pelunasan di bank. Syaratnya, tidak boleh dicicil. Karena permintaan itu tidak bisa disangggupi, kemudian SS dan HSA menawarkan akan memberi kepada Yudi dan Abi Rp1 miliar. Dengan catatan, keduanya akan kehilangan hak atas tanah seluas 6.000 meter persegi yang nilainya ditaksir seharga Rp 9 miliar. ,” paparnya.
Wahyupradika menilai pelaporan dan penahanan Yudi dan Abi dianggap sarat dengan intervensi dan terkesan dipaksakan.
“Ini terlalu prematur,”katanya.
Sementara itu, kepada sejumlah media, Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto belum memberikan komentar banyak soal kasus ini.