Magetan – Upaya menyelamatkan aset, terus dilakukan Pemkab Magetan. Hari ini, Kamis (31/7/2025) Pemkab Magetan menerima sertifikat tanah dari aset pemkab dan penandatanganan nota kesepakatan dengan Kejaksaan Negeri terkait penyelesaian permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Acara ini dihadiri, Kepala Kejaksaan Negeri Magetan Yuana Nurshiyam, dan Kepala Kantor ATR/BPN Magetan, Jany Danny Assa.
“Hingga saat ini berhasil ditertibkan 20 sertifikat tanah milik Pemerintah Kabupaten Magetan dengan total nilai aset yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 15 Milyar,” kata Bupati Nanik.
Rinciannya, 20 sertifikat meliputi 12 sertifikat tanah pada bidang sumber daya air yang tersebar di Desa Ngaglik, Pupus, Krowe, Tamanarum, Bungkuk, dan Kelurahan Lembeyan Kulon.
Lalu, dua sertifikat untuk tanah makam dan SMPN 2 Magetan di Kelurahan Magetan, dan Kepolorejo. Serta, 6 sertifikat untuk tanah pertanian dan rung terbuka hijau (RTH) di Kelurahan Tawanganom, Maospati, dan Tinap.
“Mudah mudahan dengan penyerahan sertifikat aset Pemkab Magetan ini bisa menjamin kepastian hukum aset pemerintah serta meminimalisir permasalahan-permasalahan yang ada,” kata Kepala Kantor Pertanahan Magetan, Danny Assa.
Terkait kerja sama dengan kejaksaan, Bupati Nanik mengatakan kesepakatan ini merupakan bentuk sinergi strategis, sebagai langkah konkret dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum.
“Demi tercapainya kepastian dan perlindungan hukum terhadap aset milik daerah,” katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Yuana Nurshiyam, menjelaskan bahwa penertiban ini bukan hanya berkaitan dengan lahan kosong, namun juga mencakup aset strategis seperti saluran irigasi, jalan, rumah dinas, dan ruang terbuka hijau.
Menurut dia, banyak tanah yang dulunya belum bersertifikat, kini sudah disertifikasi untuk menjamin kepastian hukum. Misalnya, saluran air, rumah dinas, hingga ruang terbuka hijau seperti yang ada di Maospati dan Tinap. (far/mk)





