Magetan – Proses reklamasi pascatambang di Magetan belum berjalan sesuai aturan. Hal ini, menjadi temuan Forum Rumah Kita.
Divisi Data dan Sumber Daya Forum Rumah Kita, Agus Pujiono mengatakan di kawasan Sobontoro dan Sumursongo, Kecamatan Karas, terdapat lahan bekas penambangan yang tidak direhabilitasi.
“Ada warga yang mengadu ke kami, lahannya yang bekas ditambang tak bisa diolah kembali menjadi lahan pertanian. Ini tentu menjadi catatan agar ke depan hal seperti ini tidak terjadi. Bayangkan, kalau semua lahan pascatambang tak direhabilitasi,” ungkapnya.
Menurut Agus, proses penambangan itu telah selesai dengan operasional 3 sampai 5 tahun. Sejak 2022, ketika penambangan selesai tak diikuti dengan rehabilitasi.
Temuan ini menjadi dasar untuk mengajukan ‘hearing’ ke DPRD Magetan. Sebulan lalu, surat resmi pengajuan hearing itu telah dikirim ke DPRD Magetan.
“Baru dapat jawaban baru-baru ini. Surat resmi belum ada, tapi kami dengar akan menjadi agenda hearing, besok kamis,” kata Agus.
Lewat hearing itu, Forum Rumah Kita ingin tahu sejauh mana pengawasan yang dilakukan Pemkab Magetan terkait pengawasan reklamasi atau rehabilitasi agar tidak ada pembiaran.
Reklamasi pascatambang merupakan kegiatan yang dilakukan untuk memulihkan kondisi lingkungan yang telah terganggu akibat kegiatan pertambangan. Kegiatan reklamasi pascatambang meliputi berbagai hal, seperti rehabilitasi lahan bekas tambang, revegetasi, dan pemeliharaan dan pengawasan. (far/mk)