Magetan – Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi salah satu momen yang ditunggu-tunggu oleh Narapidana di seluruh Indonesia. Pasalnya, di momen tersebut, Narapidana yang memenuhi syarat berhak mendapatkan remisi umum atau pengurangan masa pidana.
Penjabat Bupati Magetan, Nizhamul, menyerahkan Surat Keputusan Remisi secara simbolis kepada 2 perwakilan Narapidana Rutan Magetan dalam satu rangkaian dengan Upacara Peringatan HUT Ke-79 Republik Indonesia yang berlangsung di Alun-Alun Magetan, Sabtu (17/08/2024),
Tahun ini, di Rutan Magetan, terdapat 117 warga binaan yang menerima remisi. Dari jumlah tersebut, 114 orang mendapatkan Remisi Umum I (RU I), sementara tiga orang lainnya menerima Remisi Umum II (RU II) yang berarti mereka langsung bebas.
AS, asal Magetan merupakan salah satu dari tiga Narapidana yang langsung bebas menyatakan rasa syukurnya atas remisi yang diberikan.
“Saya sangat senang dan berterima kasih kepada Bapak Bupati serta petugas Rutan Magetan yang telah membina dan mendidik saya selama ini. Saya berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang lalu dan ingin kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujar AS dengan penuh haru.
Karutan Magetan Eries Sugianto memberikan ucapan selamat kepada seluruh warga binaan di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, dan lembaga pembinaan khusus anak yang memperoleh remisi dan pengurangan masa pidana tahun ini.
“Saya ingin menyampaikan pesan agar para warga binaan menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik dalam mengikuti seluruh tahapan dan program pembinaan di masa yang akan datang. Bagi mereka yang mendapatkan remisi dan kembali ke masyarakat, selamat merajut tali persaudaraan dengan keluarga dan menjalin kebersamaan dengan lingkungan masyarakat,” ujar Karutan.
Pemberian remisi ini adalah bagian dari pelaksanaan undang-undang dan merupakan hak setiap warga binaan pemasyarakatan di Indonesia. (far/mk)