BerandaPeristiwaTingkatkan Zona Integritas, Kementerian ATR/BPN Laksanakan Penilaian Mandiri dan Berikan Penghargaan WTAB

Tingkatkan Zona Integritas, Kementerian ATR/BPN Laksanakan Penilaian Mandiri dan Berikan Penghargaan WTAB

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong peningkatan pelayanan publik melalui pembangunan Zona Integritas (ZI), salah satunya dengan memberikan penghargaan predikat Wilayah Tertib Administrasi Berintegritas (WTAB).

Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan menyampaikan bahwa penghargaan tersebut diberikan berdasarkan penilaian mandiri terhadap seluruh satuan kerja.

“Saat ini sudah ada 46 satuan kerja yang mendapatkan WTAB. Kita berharap penilaian mandiri dengan WTAB ini akan menjadi embrio untuk penilaian di level nasional. Itu bagian dari terobosan kita ke depan agar ZI Kementerian ATR/BPN bisa lebih meningkat lagi,” ujar Dalu Agung Darmawan usai kegiatan Satu Dekade Zona Integritas dan Penganugerahan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Tahun 2024 di Hotel Bidakara Jakarta, Rabu (11/12/2024).

Penghargaan WTAB diberikan kepada satuan kerja yang berhasil mengimplementasikan pembangunan ZI. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian ATR/BPN agar lebih fokus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pembangunan ZI.

“Kita terus kerja keras, yang sudah mendapatkan ZI ini diharap menjadi role model bagi satuan kerja lain yang belum bisa mencapai itu,” tutur Irjen Kementerian ATR/BPN.

Selain memberlakukan penilaian mandiri untuk WTAB, Inspektorat Jenderal juga mengoptimalisasi peran auditor untuk memonitor setiap satuan kerja. “Peran auditor ini juga menghasilkan temuan-temuan yang kita harapkan semakin berkurang. Jadi dari awal kita akan mendampingi,” pungkas Dalu Agung Darmawan.

Adapun dalam kegiatan yang digelar oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) ini, Kementerian ATR/BPN meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) untuk 12 Kantor Pertanahan (Kantah).

Ke-12 Kantah tersebut meliputi Kantah Kota Mojokerto, Kantah Kota Probolinggo, Kantah Kota Kediri, Kantah Kota Pekalongan, Kantah Kabupaten Kendal, Kantah Kabupaten Temanggung, Kantah Kota Palopo, Kantah Kota Bukittinggi, Kantah Kabupaten Tojo Una-Una, Kantah Kota Cilegon, Kantah Kota Kulon Progo, dan Kantah Kabupaten Lampung Selatan. (Humas ATR/BPN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Masih Ada yang ‘Nyanthol’ Listrik Tetangga, Magetan Perjuangkan Akses Listrik untuk Warga dan Petani

Surabaya – Magetan menyampaikan sejumlah persoalan listrik yang membutuhkan perhatian dan penanganan serius dari...

Wartawan Bukan Broker Proyek

ADA yang patut direnungkan ketika profesi wartawan mulai dibawa ke wilayah yang bukan menjadi...

Salurkan Donasi dan akan Bangun Tempat Ibadah Darurat, Ekspedisi Kemanusiaan Relawan 24 Jam Magetan Bertolak ke NTT

Magetan – Ekspedisi kemanusiaan dari Magetan bertolak ke NTT, kemarin. Sebanyak 10 relawan akan...
spot_img

Artikel Terkait