Magetan – Kabar anggota DPRD jatim yang dinyatakan positif narkoba belum jelas ujungnya. DPD PDI Perjuangan Jatim menyatakan masih menunggu keterangan resmi dari pihak berwenang terkait status hukum ABHB.
“Kami menghormati proses hukum yang kini masih berjalan dan masih menunggu keterangan resmi. Sampai hari ini, baik dari DPRD, kepolisian, maupun lembaga terkait, belum ada pernyataan resmi yang bisa dijadikan dasar untuk bersikap,” kata Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Deni Wicaksono, Sabtu (4/10/2025) dalam keterangan resminya kepada awak media.
Deni menegaskan secara organisasi, PDI Perjuangan bersikap tegas terhadap pelanggaran berat, termasuk kasus narkoba.
Sebelumnya, Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menyatakan anggota DPRD Jatim berinisial ABHB positif narkoba saat diperiksa sebagai saksi.
Pemeriksaan itu dilakukan pada Selasa (30/9/2025) malam sebagai pengembangan kasus narkoba dari dua tersangka.
Kapolres Ngawi mengatakan memanggil saksi yakni anggota DPRD Jawa Timur. Dia mengatakan sesuai prosedural dalam pemeriksaan saksi juga disertai dengan cek urine
“Dan hasilnya positif untuk saksi tersebut. Tindak lanjutnya, kita serahkan kepada BNN untuk dilakukan assessment, kemudian akan mendapatkan proses rehabilitasi,” ungkap Kapolres.
Sementara itu, anggota DPRD Jawa Timur ABHB, melalui pernyataan di salah satu media online, menegaskan tidak mengonsumsi narkoba dan menjalani rehabilitasi di BNN. Terkait hasil tes urine ia mengaku tidak ada pemberitahuan resmi dari Polres Ngawi. (far/mk)





