Kamis, 13 November 2025

Nur Wakhid Minta DPC PKB Magetan Tarik Kembali Proses PAW, Tergugat Siapkan Jawaban Gugatan Senin Depan

Magetan – Tidak ada mediasi, sidang gugatan perdata Pergantian Antar Waktu (PAW) Nur Wakhid terhadap Ketua dan Sekretaris DPC PKB Magetan akan dilanjutkan jawaban tergugat pada Senin (17/11/2025) mendatang.

Sidang perdana perkara nomor 35/Pdt.G/2025/PN Mgt berlangsung dengan menghadirkan kuasa hukum penggugat dan tergugat.

Gugatan perdata ini dilayangkan Nur Wakhid kepada Ketua DPC PKB Suratno, dan Sekretaris Nanang Zainuddin.

“Gugatan kami agar proses PAW klien kami, Nur Wakhid ditarik Kembali,” kata Kuasa Nukum Nur Wakhid, Nurcahyo, rabu (12/11/2025).

Dia membenarkan tidak ada mediasi, tapi pihaknya tetap memberi peluang untuk komunikasi di luar persidangan.

Menurut Nurcahyo, Ketua dan Sekretaris DPC dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum karena mekanisme PAW terlalu tergesa-gesa, tidak menunggu 60 hari sesuai aturan parpol dan AD ART PKB.

Kuasa Hukum Ketua dan Sekretaris DPC PKB Magetan, Ahmad Setiawan akan menyiapkan jawaban terkait gugatan terhadap kliennya.

“Sesuai jadwal, Senin depan kami akan menyampaikan jawaban atas gugatan melalui instrumen pengadilan E-court,” kata pengacara yang akrab disapa Wiryo itu. (far/mk)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkait

Hot this week

Berita Terbaru

spot_img
spot_img

Popular Categories