Jawaban Gugatan, Kuasa Hukum PKB Magetan: Pengadilan Tak Miliki Kewenangan Menyidangkan, Gugatan Harus Ditolak

Magetan – Lanjutan perkara nomor 35/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Mgt terkait gugatan Pergantian Antar Waktu (PAW) Nur Wakhid memasuki babak baru.

Hari ini, pihak tergugat Ketua DPC PKB Magetan Suratno, dan Sekretaris Nanang Zainuddin melalui kuasa hukumnya, Ahmad Setiawan menyampaikan jawaban gugatan dan eksepsi.

Jawaban gugatan dan eksepsi itu disampaikan melalui E-Court sekitar pukul 10.00 WIB, Rabu (19/11/2025).

Wiryo, panggilan akrab Ahmad Setiawan mengatakan gugatan Nur Wakhid dianggap prematur dan tak memenuhi syarat formil untuk disidangkan.

“Karena itu, kami meminta majelis hakim untuk menolak gugatan ini,” katanya, Rabu.

Menurut Wiryo, perkara ini tak bisa disidangkan karena pengadilan tak memiliki kewenangan untuk mengadilli perkara ini karena masih di ranah internal partai. Mahkamah partai, kata Wiryo belum memberikan keputusan atas sengketa ini.

Terkait materi gugatan, Wiryo meyakini proses pemecatan dan PAW Nur Wakhid telah dijalankan kliennya sesuai prosedur. Dan, ini akan dibuktikan di proses persidangan.

“Namun, sebelum itu, seperti yang sudah kami sampaikan juga dalam jawaban gugatan. Menurut kami, pengadilan tak memiliki kewenangan untuk menyidangkan karena masih di ranah internal partai, sehingga kami meminta majelis hakim menolak gugatan ini,” jelasnya.

Diketahui, Anggota DPRD Magetan Nur Wakhid, mengajukan dua gugatan perdata terkait PAW-nya.

Gugatan pertama, nomor 34/Pdt.G/2025/PN Mgt dengan tergugat, Ketua DPRD Suratno dan 3 Wakil Ketua DPRD, yakni Suyatno, Puthut Pujiono, dan Pangajoman.

Gugatan kedua, teregister dengan nomor 35/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Mgt dengan tergugat I Ketua DPC PKB Magetan Suratno, dan Tergugat II Sekretaris DPC PKB Nanang Zainudin. (far/mk)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkait

Hot this week

spot_img
spot_img

Popular Categories

spot_img