BerandaPeristiwaPemkab Magetan Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi Selama Ramadan

Pemkab Magetan Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi Selama Ramadan

Magetan – Pemkab Magetan melarang Tempat Hiburan Malam (karaoke) beroperasi selama bulan Ramadan.

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran nomor 400.8.1/3/403.012/2026 yang diteken Bupati Magetan Nanik Sumantri pada tanggal 12 Februari 2026.

Selain larangan beroperasi terhadap tempat hiburan malam, Pemkab juga mengimbau pemilik rumah makan, warung makan untuk menghormati warga yang sedang menjalankan ibadah puasa.

“Kami imbau agar warung atau rumah makan menutup dengan kain atau sejenisnya agar aktivitas makan dan minum tak terlihat,” kata Kasatpol PP dan Damkar, Rudy Harsono, Rabu (18/2/2025).

Rudy menambahkan bagi kafe atau sejenisnya yang menggunakan live music untuk mengatur jam operasional agar tidak menganggu ibadah salat Tarawih.

Rudy menegaskan pihaknya akan melakukan operasi atau inspeksi mendadak untuk memantau larangan dan imbauan dari pemerintah kabupaten ini di bulan Ramadan. (far/mk)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Talenta Komunikasi Masa Depan: Tangguh, Inovatif, dan Tangkas Menghadapi Disrupsi AI

PADA kesempatan yang berbahagia ini perlu kami sampaikan, lembaga pendidikan tinggi Stikosa-AWS didirikan, sebagai...

Pengembangan Kampus UNESA di Kota Magetan, Antara Prestise dan Prestasi

INFORMASI adanya rencana pengembangan Kampus Unesa 5 ke arah pusat Kota Magetan tak ayal...

Tampung Ide dan Gagasan Anak Muda, DPC Partai Demokrat Magetan Gelar Lomba Pidato AHY

Magetan - Puluhan pelajar SMA sederajat mengikuti Lomba Pidato AHY di kantor DPC Partai...

Artikel Terkait