BerandaPeristiwaPemkab Magetan Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi Selama Ramadan

Pemkab Magetan Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi Selama Ramadan

Magetan – Pemkab Magetan melarang Tempat Hiburan Malam (karaoke) beroperasi selama bulan Ramadan.

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran nomor 400.8.1/3/403.012/2026 yang diteken Bupati Magetan Nanik Sumantri pada tanggal 12 Februari 2026.

Selain larangan beroperasi terhadap tempat hiburan malam, Pemkab juga mengimbau pemilik rumah makan, warung makan untuk menghormati warga yang sedang menjalankan ibadah puasa.

“Kami imbau agar warung atau rumah makan menutup dengan kain atau sejenisnya agar aktivitas makan dan minum tak terlihat,” kata Kasatpol PP dan Damkar, Rudy Harsono, Rabu (18/2/2025).

Rudy menambahkan bagi kafe atau sejenisnya yang menggunakan live music untuk mengatur jam operasional agar tidak menganggu ibadah salat Tarawih.

Rudy menegaskan pihaknya akan melakukan operasi atau inspeksi mendadak untuk memantau larangan dan imbauan dari pemerintah kabupaten ini di bulan Ramadan. (far/mk)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kadis TPHP Magetan Terima Penghargaan Nasional sebagai Tokoh Penggerak Dukungan Irigasi 2026

Magetan – Ini menjadi kenangan manis di akhir masa jabatan Kepala Dinas (Tanaman Pangan,...

Cari Keadilan, Keluarga Almarhum Serda Ahmad Muzammil Tunjuk Pengacara dari AS Law Firm dan LBH No Viral No Justice Magetan

Magetan – Keluarga almarhum Ahmad Muzammil Farisa menunjuk Tim Advokat dan Penasehat Hukum dari...

‘Tumbuh, Berkarya, dan Berbagi’ di HUT ke-39 IPPAT, Pengda Magetan Gelar Bagi Sembako hingga Diskusi Program Perintis

Magetan – Raut bahagia terpancar dari seratusan orang yang mendapatkan bingkisan dari para Pejabat...
spot_img

Artikel Terkait