Magetan – Komisi D DPRD Magetan dan tim gabungan Pemkab Magetan turun ke lokasi tambang di Desa Sayutan, Parang, Selasa (9/6/2026).
Mereka juga bersama tim dari ESDM Provinsi Jatim yang melakukan verifikasi faktual.
“Kontur tanah di sini, sangat tidak layak untuk ditambang,” kata Ketua Komisi D DPRD Magetan, Riyin Nur Asiyah.
Riyin bersama anggota Komisi D DPRD Magetan melihat sudah banyak retakan yang berpotensi menimbulkan kerusakan alam.
“Jangan sampai hanya demi keuntungan merugikan masyarakat, dan merusak lingkungan,” tegasnya.
Komisi D DPRD Magetan meminta izin operasi dikaji ulang dan dievaluasi.

Kedatangan tim kerja ini disambut ratusan warga di dekat area tambang. Warga menyuarakan penolakannya dengan pengeras suara.
Ketua Tim Evaluasi dan Pelaporan Bidang Pertambangan Dinas ESDM Provinsi Jatim, Joel Jumawati memastikan pihaknya akan segera menerbitkan penghentian sementara.
“Kami juga akan evaluasi CV Persada Abadi pascaperizinan,” katanya.
Tambang galian C di Desa Sayutan ditolak warga karena potensi merusak lingkungan, kawasan makam, jalan, dan sumber mata air. (far/mk)
